Suara.com - Moeldoko, Kepala Staf Presiden, dengan tegas menekankan bahwa tidak boleh ada upaya untuk mengganggu Presiden Joko Widodo. Penegasan ini berkaitan dengan pernyataan viral di media sosial dari akademisi Rocky Gerung yang menyebutkan kata-kata tidak pantas terhadap Presiden Jokowi.
"Saya sebagai prajurit biasa mempertaruhkan nyawa di medan perang tanpa kalkulasi apalagi menghadapi situasi seperti ini biasa. Jadi jangan coba-coba mengganggu Presiden," kata Moeldoko di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Kamis (3/8/2023).
"Saya ingin tegaskan itu dan nyata-nyata telah membawa situasi yang tidak baik. seorang intelektual harus betul-betul bisa memberikan suri tauladan kepada anak cucu kita karena akan membawa preseden yang kurang baik ke depan," sambung dia.
Pada kesempatan tersebut, Moeldoko menegaskan bahwa sebagai Kepala Staf Presiden, tugasnya adalah menjaga kehormatan Presiden, dan ia menegaskan bahwa hal ini tidak boleh dianggap enteng.
Baca Juga: Jokowi di Ejek Rocky Gerung, Jawaban Gibran saat Ditegur Warganet Pasrah: Maaf Saya Salah
Moeldoko dengan tegas menyatakan bahwa jika ada yang mencoba mencemarkan kehormatan Presiden, ia akan menjadi orang pertama yang berdiri untuk membela Presiden. Moeldoko juga menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai perilaku yang menyerang pribadi Presiden.
"Menurut saya, ini merupakan serangan terhadap pribadi Presiden, hal ini sungguh tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, saya berharap penegak hukum mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita tidak bisa membiarkan hal seperti ini, dalam berbangsa dan bernegara, ada aturan yang jelas, dan tidak boleh sembarangan," jelas Moeldoko.
Moeldoko juga menyebut Rocky Gerung sebagai "robot".
"Anda bisa membayangkan kalau robot, mereka pintar, memiliki otak tapi tidak punya hati, menurut saya begitu. Meskipun konon katanya dia seorang profesor dan pintar, tetapi tampaknya dia tidak memiliki hati. Jadi, menurut pandangan saya, orang pintar yang tidak memiliki hati itu bisa diibaratkan sebagai robot. Dan ada seseorang yang mengendalikannya, ada yang 'me-remote', cari sendiri siapa yang 'me-remote'," tambah Moeldoko.
Tidak hanya itu, Moeldoko juga berencana untuk melaporkan Rocky Gerung ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Rocky Gerung Sentil PDIP Usai Ditolak di Sleman, Buntut Dituduh Hina Jokowi 'Bajingan Tolol'?
"Jika perlu, saya yang akan melaporkannya," kata Moeldoko.
Sebelumnya, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah secara resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian yang berbau SARA terhadap Presiden Jokowi pada Rabu (2/8/2023).
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.
Beberapa pernyataan Rocky yang dianggap sebagai ujaran kebencian antara lain terkait upaya Presiden Joko Widodo untuk menunda Pemilu 2024 dan dugaan ketidakdukungan terhadap kaum buruh.
Selain itu, laporan juga menyoroti pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau "people power" mulai 10 Agustus 2023 apabila ambisi Presiden menghalangi Pemilu 2024.
Selanjutnya, terdapat pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai bagian dari upaya mempertahankan legacy-nya.
Dalam laporan tersebut, Rocky dianggap telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP.