TII Minta KPU dan Bawaslu Pastikan Hak Pilih Warga yang Belum Punya E-KTP

Selasa, 01 Agustus 2023 | 02:25 WIB
TII Minta KPU dan Bawaslu Pastikan Hak Pilih Warga yang Belum Punya E-KTP
Ilustrasi pemilu (kab-bekasi.kpu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan hak bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki E-KTP dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK). Pernyataan itu, kata Arfianto, patut diapresiasi.

Sebab, dia menilai hal itu memberi jaminan bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP agar tidak kehilangan hak pilihnya. Namun, lanjut dia, Bawaslu juga mesti memiliki pandangan serupa.

"Bawaslu nampaknya belum memiliki pandangan yang sama dengan KPU, dengan dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019," kata Arfianto, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Sebut "Beringin" Telat Ambil Langkah, JK Minta Golkar Mandiri, Tidak Bergantung Kepada Koalisi

"Oleh karena itu, perlu dilakukan mitigasi risiko dalam menjamin hak pemilih yang belum mendapatkan e-KTP pada hari pelaksanaan Pemilu 2024,” tambah dia.

Arfianto mengatakan KPU dan Bawaslu harus membangun kesamaan pandangan terkait persoalan ini, sehingga bisa menjamin penggunaan KK dapat berlaku untuk menggantikan e-KTP.

Selain itu, KPU dan Bawaslu juga disebut harus memiliki payung hukum yang jelas untuk memutuskan dokumen lainnya, termasuk KK sebagai pengganti e-KTP.

"KPU RI dan Bawaslu RI harus memperkuat sosialisasi ke KPU Daerah dan Bawaslu Daerah terkait adanya dokumen pengganti bagi pemilih yang belum memiliki E-KTP, sehingga tidak terjadi kebingungan pada saat pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” tutur Arfianto.

Dia juga mendorong Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mempercepat pemberian e-KTP bagi warga negara yang belum memiliki e-KTP, termasuk bagi warga yang nantinya menjadi pemilih pemula.

Baca Juga: Pemilu 2024: PBB Resmi Dukung Prabowo jadi Capres

Sebelumnya, Bawaslu mendapati 4.005.275 warga yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tetapi tidak memiliki KTP elektronik.

Umumnya, mereka adalah pemilih yang baru akan sudah berusia 17 tahun saat hari pencoblosan dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tetapi belum membuat e-KTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI