Akibat Pemberlakuan Presidential Threshold, Pengamat Ini Sebut Partai Politik Jadi Letoy dan Tidak Percaya Diri

Senin, 31 Juli 2023 | 12:58 WIB
Akibat Pemberlakuan Presidential Threshold, Pengamat Ini Sebut Partai Politik Jadi Letoy dan Tidak Percaya Diri
Pengamat Politik BRIN Siti Zuhro. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, dia mengatakan, ada istilah presidential threshold dalam UUD 1945. Menurutnya, istilah presidential threshold kemudian disalahartikan oleh partai politik.

"Arti presidential threshold adalah ambang batas kemenangan seorang calon presiden menjadi presiden, di mana diatur dalam Pasal 6 a Ayat 3 UUD 1945," kata Feri dalam diskusi yang digelar Partai Buruh di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023).

Dengan demikian dalam UUD 1945, seseorang bisa menang menjadi presiden dalam putaran pertama dengan catatan memperoleh suara 50 persen lebih dengan sebaran setengah jumlah provinsi.

"Itu namanya ambang batas kemenangan seseorang menjadi presiden alias presidential threshold," tegas Feri.

Lebih lanjut, dia mengatakan penggunaan istilah presidential threshold menjadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai upaya menipu rakyat.

Sebab, Pasal 6a Ayat 2 UUD 1945 disebut memberikan hak konstitusional kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Artinya, partai apapun atau gabungan partai politik apapun berhak mengajukan calon presiden atau wakil presiden sebelum pemilu," ujar Feri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI