Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang alat peraga sosialisasi di tempat-tempat tertentu.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam surat nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 itu mengimbau agar pemasangan alat peraga sosialisasi tidak dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, dan gedung pemerintah, termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
"Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan pemilu tahun 2024, maka dihimbau agar partai politik atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera partai politik, baliho atau alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat umum termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD,” demikian pernyataan dalam surat yang diterima Suara.com pada Jumat (28/7/2023).
Imbauan ini tidak hanya berlaku pada masa sosialisasi, tetapi juga berlaku untuk pemasangan alat peraga kampanye yang boleh dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga: Kader Parpol di Bontang Minta Bantuan Dana Ditambah
Perlu diketahui, KPU belum lama ini menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Pasal 71 PKPU 15/2024 mengatur bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum di antaranya adalah tempat ibadah, rumah sakit, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya.
Selain itu, alat peraga pemilu juga tidak boleh dipasang di tempat pendidikan, seperti gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu miliki pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.