Coba 'Menyusup', Tiga Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Diganti karena Kader Parpol

Rabu, 26 Juli 2023 | 14:05 WIB
Coba 'Menyusup', Tiga Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Diganti karena Kader Parpol
Ketua KPU Hasyim Asy'ari coret kader parpol yang coba jadi anggota KPU. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengakui ada anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena kedapatan menjadi anggota partai politik.

Menurut dia, KPU sudah menetapkan nama-nama anggota KPU daerah terpilih hasil seleksi oleh tim seleksi.

Namun, status anggota atau pengurus partai politik itu baru terungkap setelah KPU RI membuka nama-nama daftar calon anggota KPU kabupaten/kota ke publik.

Anggota KPU daerah terpilih itu, lanjut Hasyim, kedapatan pernah menjadi calon anggota legislatif pada Pileg 2019 maupun menjadi anggota pengurus partai politik.

Baca Juga: Hampir Separuh dari Jumlah DPT, Milenial dan Gen Z Dominasi Daftar Pemilih DIY di Pemilu 2024

Mereka terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat; Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya; dan Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

"Itu kedapatan anggota partai politik dan namanya masuk dalam Sipol, Sistem Informasi Partai Politik. Maka kemudian karena memang tidak memenuhi syarat, ya, KPU segera melakukan penggantian terhadap yang sudah ditetapkan terpilih tersebut," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Surat Keputusan KPU Nomor 935/2023 menyatakan bahwa Zul Fitra Wassahua yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai anggota KPU Manokwari Selatan diganti dengan Emanuel Nuba.

Melalui surat yang sama, anggota KPU Kabupaten Tambarauw terpilih, yakni Yohanis Victor Baru juga diganti dengan Septianus George Saa.

Selain itu, pergantian anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan mencoret nama Terianus Hubert dan diganti oleh Yulius Yarollo.

Baca Juga: Masa Kampanye Belum Mulai, Bendera Parpol Sudah Bertebaran di Jakarta

Hasyim mengaku pihaknya baru mengetahui status keterlibatan ketiganya dengan partai politik belakangan. Untuk itu, Hasyim menegaskan syarat menjadi anggota KPU daerah adalah harus jujur.

"Masyarakat juga harus tahu bahwa untuk menjadi anggota KPU tidak boleh anggota partai, tidak boleh pengurus partai," tandas Hasyim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI