Suara.com - Komisioner Komnas HAM menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendorong situasi kondusif dengan pemenuhan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Wakil ketua bidang internal Komnas HAM Pramono Ubaid menyampaikan harapannya agar Bawaslu bisa melakukan pengawasan tehadap hak konstitusional masyarakat kelompok rentan.
"Kami harapkan seluruh jajaran Bawaslu melakukan pengawasan yang lebih ketat, lebih intensif, atas hak konstitusional warga negara kelompok rentan misalnya warga binaan di Lapas maupun rutan, misalnya warga panti jompo, lansia, dan panti sosial, masyarakat adat suku terasing," kata Pramono di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Selain itu, Pramono merinci kelompok rentan yang dimaksud ialah kelompok minoritas, pemilih pemula, perempuan, pekerja migran, dan lain sebagainya.
Baca Juga: JPPR Minta KPU Perhatikan Kelompok Rentan Dalam Pemutakhiran DPT Pemilu
"Kami berharap fokus kegiatannya diarahkan kepada pelindungan hak konstitusional kelompok masyarakat tadi," tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, kata Pramono, juga berharap dalam pengawasan tersebut Bawaslu memberdayakan pengawas dari kelompok rentan.
"Jadi, dalam rekrutmen panwaslu di tingkat kabupaten/kota ke bawah terutama, kecamatan desa kelurahan TPS melibatkan kelompok-kelompok tadi," ujar Pramono.
"Misalnya panwaslu di suku terasing melibatkan suku terasing, Masyarakat adat sendiri, kemudian kalau Lapas kan enggak mungkin. Petugasnya pasti dari sipir," lanjut dia.
Kemudian, Pramono juga berharap Bawaslu bisa fokus melakikan sosialisasi pemilu terhadap kelompok rentan.
Baca Juga: Mensos Resmikan Rusun Mulya Jaya sebagai Hunian Layak bagi Kelompok Rentan
"Kami harap salah satu fokusnya Bawaslu dalam hal ini banyak dialokasikan ke kelompok masyarakat rentan karena mereka relatif kurang mendapatkan informasi," katanya.