Suara.com - Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyebut sudah mengerucut ke lima nama sebagai bakal calon wakil presiden untuk Ganjar Pranowo. Salah satunya Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Sekarang sudah mengerucut lima nama, salah satunya Cak Imin," kata Puan usai menghadiri puncak perayaan Hari Lahir (Harlah) Ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (23/7/2023) petang.
Puan menyebut lima nama itu yakni Sandiaga Salahudin Uno, Erick Thohir, Andika Perkasa, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Muhaimin Iskandar.
"Dulu ada 10 nama, sekarang sudah mengerucut ke lima nama," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Ketum PBNU Tak Hadir Di Harlah PKB, Cak Imin: Semua Diundang
Ketika ditanyakan sejauh mana kedekatan Muhaimin Iskandar dan PDIP serta Ganjar Pranowo, Puan pun menanyakan kedekatan itu langsung dengan Cak Imin.
"Apakah PKB dekat dengan PDIP?" tanya Puan ke Muhaimin.
Cak Imin pun berkelakar mengatakan kedekatan mereka bukan sekedar dekat.
"Nempel, bukan hanya dekat, nempel," jawab Cak Imin.
Ganjar Pranowo merupakan bakal calon presiden yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca Juga: Bakal Cawapres untuk Ganjar Sudah Mengerucut ke Lima Nama, Puan: Salah Satunya Cak Imin
Sementara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Partai Gerindra membentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), yang mengusung Prabowo Subianto sebagai bacapres.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.