Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menjelaskan alasan tidak adanya sanksi dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
August menyebut PKPU hanya mengatur mengenai larangan-larangan untuk peserta pemilu dalam berkampanye. Namun, tidak ada sanksi yang tertera dalam PKPU tersebut.
Sebabnnya, August menilai penerapan sanksi bukan berada dalam ranah KPU. Meski begitu, aturan mengenai sanksi tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kalau urusan sanksi kan sudah ngacunya ke UU (7/2027), kan itu udah wilayah lain karena ada urusan penegakan hukum ada urusan Bawaslu gitu," kata August kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga: Soroti Banyaknya Hoaks hingga Black Campaign, AHY Sebut Demokrasi Indonesia Makin Runyam
"Jadi, nanti tetap bukan berarti enggak ada sanksi, memang sanksinya enggak diatur di PKPU karena itu wilayah jangkauan kami enggak ke sana," tambah dia.
August menambahkan pelanggaran-pelanggaran dalam kampanye nantinya akan ditindak jika menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Nanti acuan sanksinya ngacu ke UU, sama kok kontruksinya sama dengan PKPU yang lama," ujar August.
"Jadi, misalnya UU ngatur larangan kampanye, termasuk sanksi bagaimana ada tuh itu di UU, pasti ngacunya ke UU," tandas dia.
Baca Juga: Disinggung Tentang Koalisi Baru, AHY Tegaskan Demokrat Masih Serius Bangun Koalisi Perubahan