Jokowi Dinilai Ingin Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo atau Ganjar

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 21 Juli 2023 | 18:23 WIB
Jokowi Dinilai Ingin Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo atau Ganjar
Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir. [Antara/Dhemas Reviyanto/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta, Ujang Komarudin menilai Presiden Joko Widodo menginginkan Menteri BUMN Erick Thohir menjadi bakal calon wakil presiden atau cawapres 2024.

"Jokowi ingin Erick Thohir jadi cawapres," kata Ujang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Menurut Ujang, Jokowi telah lama terlihat ingin Erick Thohir menjadi bakal cawapres karena menteri BUMN merupakan sosok andalan dan kepercayaannya.

Mengingat Erick banyak menyukseskan program dan pembangunan yang digagas Jokowi. Contohnya, katanya, menyukseskan program vaksinasi nasional dan pemulihan ekonomi nasional yang digalakkan Jokowi selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Perintah Tembak Mati Begal, KontraS Sebut Bobby Nasution Langgar 4 Aturan: Bentuk Pengangkangan Hak Hidup

Erick juga dinilai telah menyukseskan program tersebut dengan mendatangkan jutaan vaksin dari luar negeri dan memulihkan perekonomian nasional melalui ekonomi akar rumput.

Berikutnya, direktur eksekutif Indonesia Political Review itu juga menyampaikan bahwa secara personal Erick memiliki hubungan dekat dengan Jokowi. Kedekatan itu tampak jelas saat Erick diberi amanah menjadi ketua panitia pernikahan putra bungsu Jokowi Kaesang Pangarep di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
 Secara khusus, katanya, Jokowi pun tampak mengupayakan agar Erick menjadi bakal cawapres, baik untuk mendampingi capres usungan Partai Gerindra Prabowo Subianto maupun bakal capres usungan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

"Jokowi ingin Erick Thohir jadi (bakal) cawapres, baik (untuk) Ganjar maupun Prabowo," ujar Ujang Komarudin.

Untuk diketahui, pendaftaran capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Ultimatum Keras Erick Thohir soal Larangan Suporter Tandang di BRI Liga 1: FIFA Masih Pantau Indonesia!

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI