Tak Depak 4 Juta Orang Tanpa eKTP di DPT, KPU Klaim Lindungi Hak Konstitusi Warga Negara

Senin, 10 Juli 2023 | 10:59 WIB
Tak Depak 4 Juta Orang Tanpa eKTP di DPT, KPU Klaim Lindungi Hak Konstitusi Warga Negara
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan komentarnya terkait pencatutan nama Bawaslu oleh parpol di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/08/2022). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lolly menjelaskan 4 juta pemilih tanpa KTP itu umumnya pemilih pemula atau orang yang baru akan berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Kemudian, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan pendataan dan penyusunan DPT dipastikan merujuk pada data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Mengenai temuan Bawaslu yang menyebut ada 4 juta pemilih yang tidak memiliki e-KTP, Betty mengatakan pihaknya merujuk pada DP4 yang kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit)

“Artinya, anak-anak yang kami coklit, pada hari coklit belum 17 tahun kan belum punya e-KTP. Apa alat bukti selain e-KTP? Boleh surat keterangan? Enggak boleh kata Kemendagri. Akhirnya pakai kartu keluarga (KK). karena anak yang lahir itu ada NIK-nya,” pungkas Betty.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI