Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan pihaknya tetap memasukan sekitar 4 juta orang yang tidak memiliki e-KTP ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hasyim mengatakan syarat untuk menjadi pemilih pada dasarnya ialah warga negara Indonesia dan telah berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara.
"Sebagaimana kita ketahui, hari pemungutan suara kita adalah hari Rabu, 14 Februari 2024 sehingga batas 17 tahun itu bukan pada saat pemutakhiran data pemilihan atau penyusunan daftar pemilih, tapi nanti pada hari pemungutan suara," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Dia menegaskan langkah KPU untuk memasukkan 4 juta orang yang belum memiliki e-KTP ke dalam DPT bertujuan untuk melindungi hak konstitusi warga negara dalam pemilu.
Menurut dia, penggunaan e-KTP sebagai syarat memilih akan menimbulkan permasalahan. Sebab, e-KTP baru akan diberikan kepada orang yang sudah berusia 17 tahun.
"Apakah urusan administrasi kemudian menghalang-halangi hak konstitusi hak warga negara? Tentu saja tidak," tambah dia.
Untuk itu, Hasyim menyebut masyarakat yang belum memiliki e-KTP tetapi sudah masuk dalam DPT bisa memilih dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).
"Warga negara yang pada saat pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih belum genap 17 tahun dan belum memiliki KTP karena memang KTP baru bisa diberikan kalau sdh sudah 17 tahun," ucap Hasyim.
"Maka, instrumen yang dijadikan sebagai dasar adalah Kartu Keluarga karena di Kartu Keluarga sudah ada identitas yaitu NIK, Nomor Induk Kependudukan," tandas dia.
Baca Juga: Pemilih Milenial Sumsel di Pemilu 2024 Capai 54 Persen, Dominan Pengguna Medsos
Sebelumnya, Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan 4.005.275 orang dalam DPT tidak memiliki e-KTP.