Tak Depak 4 Juta Orang Tanpa eKTP di DPT, KPU Klaim Lindungi Hak Konstitusi Warga Negara

Senin, 10 Juli 2023 | 10:59 WIB
Tak Depak 4 Juta Orang Tanpa eKTP di DPT, KPU Klaim Lindungi Hak Konstitusi Warga Negara
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan komentarnya terkait pencatutan nama Bawaslu oleh parpol di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/08/2022). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan pihaknya tetap memasukan sekitar 4 juta orang yang tidak memiliki e-KTP ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hasyim mengatakan syarat untuk menjadi pemilih pada dasarnya ialah warga negara Indonesia dan telah berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara.

"Sebagaimana kita ketahui, hari pemungutan suara kita adalah hari Rabu, 14 Februari 2024 sehingga batas 17 tahun itu bukan pada saat pemutakhiran data pemilihan atau penyusunan daftar pemilih, tapi nanti pada hari pemungutan suara," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).

Dia menegaskan langkah KPU untuk memasukkan 4 juta orang yang belum memiliki e-KTP ke dalam DPT bertujuan untuk melindungi hak konstitusi warga negara dalam pemilu.

Baca Juga: Pemilih Milenial Sumsel di Pemilu 2024 Capai 54 Persen, Dominan Pengguna Medsos

Menurut dia, penggunaan e-KTP sebagai syarat memilih akan menimbulkan permasalahan. Sebab, e-KTP baru akan diberikan kepada orang yang sudah berusia 17 tahun.

"Apakah urusan administrasi kemudian menghalang-halangi hak konstitusi hak warga negara? Tentu saja tidak," tambah dia.

Untuk itu, Hasyim menyebut masyarakat yang belum memiliki e-KTP tetapi sudah masuk dalam DPT bisa memilih dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).

"Warga negara yang pada saat pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih belum genap 17 tahun dan belum memiliki KTP karena memang KTP baru bisa diberikan kalau sdh sudah 17 tahun," ucap Hasyim.

"Maka, instrumen yang dijadikan sebagai dasar adalah Kartu Keluarga karena di Kartu Keluarga sudah ada identitas yaitu NIK, Nomor Induk Kependudukan," tandas dia.

Baca Juga: Teguran Bawaslu RI untuk KPU Kaltim Dianggap Akademisi Kurang Tegas: Macan Ompong

Sebelumnya, Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan 4.005.275 orang dalam DPT tidak memiliki e-KTP.

Lolly menjelaskan 4 juta pemilih tanpa KTP itu umumnya pemilih pemula atau orang yang baru akan berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Kemudian, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan pendataan dan penyusunan DPT dipastikan merujuk pada data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Mengenai temuan Bawaslu yang menyebut ada 4 juta pemilih yang tidak memiliki e-KTP, Betty mengatakan pihaknya merujuk pada DP4 yang kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit)

“Artinya, anak-anak yang kami coklit, pada hari coklit belum 17 tahun kan belum punya e-KTP. Apa alat bukti selain e-KTP? Boleh surat keterangan? Enggak boleh kata Kemendagri. Akhirnya pakai kartu keluarga (KK). karena anak yang lahir itu ada NIK-nya,” pungkas Betty.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI