Suara.com - Partai politik peserta Pemilu 2024 baru saja menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan. Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik mengatakan ada partai politik yang mengganti bakal calon anggota legislatif saat menyerahkan dokumen perbaikan ini.
"Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan kepada KPU bagi parpol yang telah menyerahkan perbaikan ada beberapa caleg yang diganti dengan yang baru," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (9/7/2023).
Meski begitu, Idham mengaku tidak bisa memerinci partai yang melakukan perubahan karena KPU belum merampungkan proses rekapitulasi.
Menurut dia, pergantian bakal calon anggota legislatif bisa dilakukan, bahkan sampai tahap pemcermatan daftar calon tetap (DCT).
Baca Juga: Cek Fakta: Siap Penjarakan Amien Rais, Jokowi Sampai Turun Tangan
"Di masa pencermatan DCT daftar calon tetap pun masih memungkinkan pergantian calon anggota legislatif asal mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional," ujar Idham.
Kemudian, dia mengatakan KPU akan melanjutkan pemeriksaan atau verifikasi administrasi terhadap bakal calon yang baru diajukan partai politik pada masa perbaikan dokumen persyaratan ini.
Perlu diketahui, KPU di semua tingkatan menerima dokumen perbaikan bakal calon anggota legislatif dari 18 partai politik peserta Pemilu pada Minggu (9/7/2023) hingga pukul 23.59 waktu setempat.
Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi hasil perbaikan dokumen mulai hari ini, Senin (10/7/2023) hingga Minggu (6/8/2023 mendatang.
Baca Juga: Pemilih Milenial Sumsel di Pemilu 2024 Capai 54 Persen, Dominan Pengguna Medsos