Pengamat Heran KPU Kaltim Diberi Sanksi, Tapi Bacaleg Partai Garuda Bisa Lanjutkan Tahapan Pemilu

Kamis, 06 Juli 2023 | 11:10 WIB
Pengamat Heran KPU Kaltim Diberi Sanksi, Tapi Bacaleg Partai Garuda Bisa Lanjutkan Tahapan Pemilu
Pendiri Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski begitu, KPU Kaltim menyatakan bahwa berkas pengajuan bacaleg itu lengkap dan diterima. Pernyataan tersebut disampaikan pada 15 Mei 2023.

KPU Kaltim juga disebut memberi kesempatan kepada Partai Garuda untuk mengunggah data pengajuan bacaleg ke Silon meski pendaftaran sudah ditutup.

KPU RI kemudian menerbitkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 pada 17 Mei 2023. Surat tersebut memberikan partai politik, termasuk Partai Garuda untuk melengkapi dokumen persyaratan.

Namun, justru terjadi penambahan bacaleg yang diajukan Partai Garuda. Semula, Partai Garuda hanya mengajukan 24 orang tetapi bertambah menjadi 52 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI