Suara.com - Pengamat Politik Ray Rangkuti mengaku heran dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengakuan itu disampaikan Ray dalam menanggapi hasil putusan Bawaslu terhadap perkara yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut Ray, meski Bawaslu menetapkan KPU Provinsi Kaltim terbukti melakukan pelanggaran administrasi, tetapi tindakan KPU Kaltim tidak dibatalkan.
"Mengapa anggota KPU (Kaltim) ini diberi sanksi administrasi sementara pelanggarannya tidak dibatalkan?" kata Ray kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Seharusnya, lanjut dia, Bawaslu tidak menyatakan KPU Kaltim bersalah jika bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari penambahan yang dilakukan Partai Garuda tetap menjalankan tahapan pemilu selanjutnya.
Baca Juga: Berkas Bacaleg Aldi Taher Dikembalikan KPU DKI Jakarta, Lho Ada Apa?!
"Faktanya, Bawaslu tidak mengoreksi, tidak membatalkan. Mestinya dia batalkan itu dan menolak penambahan itu," tambah Ray.
Sebelumnya, Bawaslu RI menyatakan KPU Provinsi Kaltim terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Pemeriksa Puadi.
Perlu diketahui, KPU Kaltim dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga memfasilitasi pengajuan daftar bakal calon anggota DPRD Provinsi dari Partai Garuda di luar jadwal.
Sebabnya, Partai Garuda disebut mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada hari terakhir pendaftaran, yakni Minggu (14/5/2023). Namun, saat itu Partai Garuda hanya menyerahkan dokumen fisik.
Baca Juga: Perubahan Daftar Bacaleg: Komisioner KPU Ponorogo Ungkap Syarat Penting yang Harus Dipenuhi
Data yang disampaikan Partai Garuda kepada KPU Kaltim tidak dimasukkan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) karena terdapat kendala pada Silon.
Meski begitu, KPU Kaltim menyatakan bahwa berkas pengajuan bacaleg itu lengkap dan diterima. Pernyataan tersebut disampaikan pada 15 Mei 2023.
KPU Kaltim juga disebut memberi kesempatan kepada Partai Garuda untuk mengunggah data pengajuan bacaleg ke Silon meski pendaftaran sudah ditutup.
KPU RI kemudian menerbitkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 pada 17 Mei 2023. Surat tersebut memberikan partai politik, termasuk Partai Garuda untuk melengkapi dokumen persyaratan.
Namun, justru terjadi penambahan bacaleg yang diajukan Partai Garuda. Semula, Partai Garuda hanya mengajukan 24 orang tetapi bertambah menjadi 52 orang.