kotak suara

Perbedaan 5 Surat Suara di Pemilu 2024

Farah Nabilla
Perbedaan 5 Surat Suara di Pemilu 2024
Ilustrasi logo parpol dalam surat suara. [Antara/Wahyu Putro A]

Kenali 5 surat suara yang dipakai di Pemilu 2024.

Suara.com - Salah satu informasi yang penting diketahui publik adalah terkait 5 surat suara yang dipakai di Pemilu 2024 mendatang. 

Di Pemilu 2024 nanti, pemilih akan dihadapkan 5 surat suara yang berbeda yang masing-masing memiliki kegunaannya.

Warna 5 surat suara pemilu dan kegunaannya masing-masing

Kelima surat suara tersebut dibedakan berdasarkan warna penanda untuk menunjukkan tujuan penggunaannya.

Baca Juga: Tolak Hasil Kemenangan Partai Georgian Dream di Pemilu, Massa Oposisi Kaukasus Blokir Jalan Utama

Berikut penjelasan terkait perbedaan 5 surat suara Pemilu serta kegunaannya bagi pemilih:

  • Surat suara berwarna abu-abu, digunakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden,
  • Surat suara berwarna merah, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD,
  • Surat suara berwarna kuning, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI atau DPR RI,
  • Surat suara berwarna biru, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di provinsi masing-masing,
  • Surat suara berwarna hijau, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di kabupaten atau kota masing-masing.

Alasan pembedaan surat suara

Publik sontak bertanya-tanya terkait mengapa mereka harus menggunakan 5 surat suara yang berbeda untuk memilih tokoh politik yang mereka jagokan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat menegaskan pembedaan 5 surat suara untuk mempermudah pembagiannya.

Yulianto juga mengungkap bahwa surat suara tersebut memiliki fitur canggih yakni pengamanan khusus menggunakan mikroteks atau tulisan kecil berukuran mikroskopis.

Baca Juga: Omnibus Law Politik: KPU Siap Ikuti Perubahan Aturan Pemilu

Sosok Komisioner KPU tersebut lebih lanjut memaparkan tujuan mikroteks tersebut adalah untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.

Tata cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024

Selain terkait pembedaan surat suara, KPU juga berharap publik telah membekali diri mereka dengan pengetahuan tata cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024.

Beruntungnya, hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 353 UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
  2. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggotaDPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,
  3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Kontributor : Armand Ilham