Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos memastikan 1.101.178 orang disabilitas akan mendapat hak pilihnya pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.
Untuk itu, dia berharap masyarakat yang memilik sanak keluarga dengan disabilitas untuk segera melapor ke KPU agar memudahkan dalam penempatan TPS para pemilih disabilitas.
"Sepanjang kita ketahui misalnya ada tuna netra, atau ada disabilitas alat gerak, kakinya harus pakai kruk, kursi roda, itu kan sebenarnya memudahkan," kata Betty kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Jika sudah diketahui, KPU akan menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyesuaikan kondisi pemilih disabilitas, mulai dari lokasi TPS sampai panitia yang mendampingi saat pencobolosan surat suara.
Baca Juga: Soal Empat Juta Pemilih yang Tak Punya e-KTP, KPU akan Berkoordinasi dengan Dukcapil Kemendagri
"Misalnya, dia ngasih tahu, salah satu anggota keluarga saya kena kecelakaaan kemarin, cacat permanen. Artinya, kita berharap TPS-nya tidak berundak-undak, berbatu-batu, kalau lapangan, jangan yang berumput tebal sehingga ketika dia harus pakai kruk atau kursi roda itu tidak memberatkan dia ketika datang ke TPS," tutur Betty.
"Kalau tuna netra, kan tidak semua tuna netra bisa membaca huruf braile, maka dalam ketentuan tungsura (pemungutan dan penghitungan suara) yang pernah kita alami, di hari pemungutan suara nanti, yang bersangkutan bisa didampingi oleh orang yang dia percaya. Itu boleh, dan pendamping harus mengisi form dulu, form C3, bahwa ini pendamping dan akan menjaga kerahasiaan di balik bilik TPS," katanya.
Perlu diketahui, KPU mendata ada 1.101.178 pemilih disabilitas yang terdiri dari 5,03 persen disabilitas intelektual, 24,03 persen disabilitas mental, 43,81 persen disabilitas fisik, dan 27,13 persen disabilitas sensorik.