Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) untuk membahas empat juta pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
"Kalau datanya masih hidup di administrasi kependudukan, kita harus percaya kepada lembaga yang mengurus administrasi kependudukan (dukcapil),” kata Betty kepada wartawan, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Dia mengatakan, KPU tidak bisa menghapus data yang dinyatakan masih aktif pada administrasi kependudukan.
"Kami kan enggak berani, kalau misalkan temuan kemarin (ada yang) tidak dikenali. Apa yang dimaksud tidak dikenali, atau tidak dapat dijumpai. Oleh siapa? Sepanjang administartif kependudukan dia masih aktif, kami enggak bisa hapus, karena sejak awal prinsip kami de jure, jadi harus konsisten dari awal de jure," tuturnya.
Baca Juga: 5 Provinsi dengan Pemilih Terbanyak, Target Utama Berburu Cawapres
Lantaran itu, pendataan dan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dipastikan merujuk pada data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Mengenai temuan Bawaslu yang menyebut ada 4 juta pemilih yang tidak memiliki e-KTP, Betty mengatakan pihaknya merujuk pada DP4 yang kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit)
"Artinya, anak-anak yang kami coklit, pada hari coklit belum 17 tahun kan belum punya e-KTP. Apa alat bukti selain e-KTP? Boleh surat keterangan? Enggak boleh kata Kemendagri. Akhirnya pakai kartu keluarga (KK). karena anak yang lahir itu ada NIK-nya," kata Betty.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan 4.005.275 orang dalam DPT tidak memiliki e-KTP.
Lolly menjelaskan 4 juta pemilih tanpa KTP itu umumnya pemilih pemula atau orang yang baru akan berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca Juga: Waduh! 724 Bacaleg di Kota Bekasi Tak Memenuhi Syarat Administrasi