Dirumitkan dengan Persoalan Pemilih Tak Dikenal, KPU Tetap Tak Akan Ubah DPT

Selasa, 04 Juli 2023 | 18:41 WIB
Dirumitkan dengan Persoalan Pemilih Tak Dikenal, KPU Tetap Tak Akan Ubah DPT
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos menegaskan pihaknya tidak akan mengubah hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah direkapitulasi secara nasional.

“KPU bekerja itu punya sekuel jadwal waktu, tugas kita kan merekap dari hasil kerja-kerja penetapan tanggal 21 Juni yang kemudian direkap nasional pada 2 Juli," kata Betty kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Dia menjelaskan bahwa kendala yang diungkap pada rapat pleno lalu sudah ditindaklanjuti oleh jajarannya, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Misalnya ditemukan 51 Orang Tak Dikenal (OTK) misalnya begitu ya, bagaimana tindak lanjutnya? Sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk datang ke si a, b, c, ini 51 orang ini misalnya di Siak masih aktif, masih WNI, kan tentu tidak bisa kita hindari, mereka ada dan kemudian kita masukan ke dalam pemilih,” tuturnya.

Jika memang dibuktikan bahwa orang tersebut bukan Warga Negara Indonesia (WNI), lanjut dia, maka KPU tak segan untuk mengeksekusi. Sebab, secara de jure, KPU tidak bisa menghapus orang tersebut dari daftar pemilih selama masih Memenuhi Syarat (MS).

“Siapa yang bisa mengenali bahwa itu OTK? Misalnya tidak dapat dijumpai, ketika pantarlih datang tidak dapat ditemui, itu kan banyak sekali varian tapi secara de jure dia warga sana, gak bisa kita hapus sepanjang memenuhi persyaratan,” jelas Betty.

Dia memberi contoh saat dirinya menjabat jadi Ketua KPU DKI Jakarta periode 2018-2023. Kala itu, dia menemukan banyak warga Jakarta yang secara kependudukannya telah berpindah ke daerah lain seperti Depok atau Tangerang.

Jika saat didatangi oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang bersangkutan tidak dikenali, maka KPU akan menghapus orang tersebut dari daftar pemilih.

“Akan kami hapus karena secara de jure mereka kependudukannya masih disitu. Nah, kemudian kalau misalnya saya ingin gunakan hak pilih saya, tidak mau di alamat KTP saya sekarang, mau di tempat tinggal saya yang terdekat misalnya itu boleh nanti pindah memilih, tapi pencatatan di awal saya de jure dulu,” tutur dia.

Baca Juga: Partai Demokrat Memastikan Nama Calon Wakil Presiden untuk Anies Baswedan Sudah Ada

Betty menjelaskan jika KPU menghapus data tersebut, maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat hari pemungutan suara. Bahkan, orang yang tidak terdaftar dalam DPT tidak bisa dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI