Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos menegaskan pihaknya tidak akan mengubah hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah direkapitulasi secara nasional.
“KPU bekerja itu punya sekuel jadwal waktu, tugas kita kan merekap dari hasil kerja-kerja penetapan tanggal 21 Juni yang kemudian direkap nasional pada 2 Juli," kata Betty kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Dia menjelaskan bahwa kendala yang diungkap pada rapat pleno lalu sudah ditindaklanjuti oleh jajarannya, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Misalnya ditemukan 51 Orang Tak Dikenal (OTK) misalnya begitu ya, bagaimana tindak lanjutnya? Sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk datang ke si a, b, c, ini 51 orang ini misalnya di Siak masih aktif, masih WNI, kan tentu tidak bisa kita hindari, mereka ada dan kemudian kita masukan ke dalam pemilih,” tuturnya.
Baca Juga: Partai Demokrat Memastikan Nama Calon Wakil Presiden untuk Anies Baswedan Sudah Ada
Jika memang dibuktikan bahwa orang tersebut bukan Warga Negara Indonesia (WNI), lanjut dia, maka KPU tak segan untuk mengeksekusi. Sebab, secara de jure, KPU tidak bisa menghapus orang tersebut dari daftar pemilih selama masih Memenuhi Syarat (MS).
“Siapa yang bisa mengenali bahwa itu OTK? Misalnya tidak dapat dijumpai, ketika pantarlih datang tidak dapat ditemui, itu kan banyak sekali varian tapi secara de jure dia warga sana, gak bisa kita hapus sepanjang memenuhi persyaratan,” jelas Betty.
Dia memberi contoh saat dirinya menjabat jadi Ketua KPU DKI Jakarta periode 2018-2023. Kala itu, dia menemukan banyak warga Jakarta yang secara kependudukannya telah berpindah ke daerah lain seperti Depok atau Tangerang.
Jika saat didatangi oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang bersangkutan tidak dikenali, maka KPU akan menghapus orang tersebut dari daftar pemilih.
“Akan kami hapus karena secara de jure mereka kependudukannya masih disitu. Nah, kemudian kalau misalnya saya ingin gunakan hak pilih saya, tidak mau di alamat KTP saya sekarang, mau di tempat tinggal saya yang terdekat misalnya itu boleh nanti pindah memilih, tapi pencatatan di awal saya de jure dulu,” tutur dia.
Baca Juga: Berkas Bacaleg Aldi Taher Dikembalikan KPU DKI Jakarta, Lho Ada Apa?!
Betty menjelaskan jika KPU menghapus data tersebut, maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat hari pemungutan suara. Bahkan, orang yang tidak terdaftar dalam DPT tidak bisa dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Makanya, kita daftarkan sesuai dengan kependudukannya secara awal,” tandas Betty.
Perlu diketahui, KPU menetapkan 204.807.222 jiwa sebagai DPT dalam Pemilu 2024. Ketetapan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).
Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos memerinci bahwa 1.750.474 di antaranya merupakan DPT luar negeri.
"Ada 203.056.748 DPT dalam negeri dan 1.750.474 DPT luar negeri," kata Betty.
Dari 204 juta lebih DPT, sebanyak 102.218.503 merupakan laki-laki dan 102.588.719 perempuan.
"Total laki-laki dan perempuan 204.807.222," imbuhnya.
Untuk 203 juta lebih DPT dalam negeri tersebar di 514 kabupaten/kota sedangkan 1,7 juta lebih DPT luar negeri tersebar di 128 negara perwakilan.
"Jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa atau kelurahan 83.731, jumlah TPS, TPSLN, KSK, pos 823.220," pungkas Betty.