Sosialisasi yang Dilakukan Parpol Sudah Tak Sesuai Aturan Pemilu, Pengamat: Ujung-ujungnya Kampanye

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 01 Juli 2023 | 02:00 WIB
Sosialisasi yang Dilakukan Parpol Sudah Tak Sesuai Aturan Pemilu, Pengamat: Ujung-ujungnya Kampanye
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute TII Arfianto Purbolaksono. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketidakjelasan batasan antara definisi sosialisasi dan kampanye dalam tahapan Pemilu saat ini sudah tidak jelas. Pasalnya yang terjadi saat ini, sosialisasi sudah layaknya kampanye yang dilakukan partai politik.

Manajer RIset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengatakan, padahal definisi itu sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

"Pasal 25 itu kan memang tertulis di ayat 2, partai politik itu melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal. Metodenya melakukan pemasangan bendera, juga pertemuan terbatas untuk internalnya mereka,” katanya pada Jumat (30/6/2023).

Namun kenyataannya di lapangan justru tidak ada bedanya. Arfianto mengungkapkan, sosialisasi yang dilakukan peserta pemilu, baik parpol, bakal calon anggota legislatif (caleg), maupun bakal calon presiden (capres) kini tidak lagi berada di internal partai, tetapi berada di ruang publik.

Baca Juga: Pemilu Sudah Dekat, Caleg PPP Surabaya Justru Berbondong-bondong Mundur

"Misalkan kita lihat banyak bertebaran spanduk, baliho di jalan-jalan, bahkan di tempat-tempat yang memang itu dekat dengan ruang publik. Bahkan kalau misalkan kita berbicara tentang pertemuan-pertemuan atau persiapan yang melibatkan masyarakat juga sudah sangat luas sekali," kata dia.

Lantaran itu, Arfianto mengingatkan kembali adanya Pasal 25 Ayat (2) PKPU Nomor 33 Tahun 2018 yang berbunyi:

"Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode: (a) pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan (b) pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan."

Ia juga menyoroti penyelenggara pemilu, khususnya KPU agar bisa memperjelas definisi sosialisasi.

Apalagi saat ini, kata Arfianto, sosialisasi yang dilakukan peserta pemilu ujung-ujungnya sama dengan kampanye. Sebab, mereka berlomba-lomba memikat simpati calon pemilih agar mendapat suara.

Baca Juga: 11.529 Pemilih Baru DPT Pemilu 2024 Sumbar, Paling Banyak di Pasaman Barat

"Namanya saja yang berbeda, sosialisasi dan kampanye, padahal ujung-ujungnya adalah sebenarnya mereka melakukan kampanye. Bagi kami, harus diperjelas apa definisinya, kalau yang dikatakan sosialisasi itu apa? Jadi batasannya jelas," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI