KPU DKI Jakarta Tetapkan 8,2 Juta Pemilih dalam DPT

Rabu, 28 Juni 2023 | 13:57 WIB
KPU DKI Jakarta Tetapkan 8,2 Juta Pemilih dalam DPT
Ilustrasi KPU. (ist).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan 8.252.897 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Penetapan itu dilakukan setelah KPU Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada Selasa (27/6/2023).

“Adapun rekapitulasi data pemilih tetap pada tingkat Provinsi DKI Jakarta sebanyak 8.252.897,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa berita acara Rekapitulasi DPT di tingkat Provinsi DKI Jakarta telah diserahkan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Kesbangpol, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, Kanwil Kemenkumham, dan Partai Politik peserta pemilu.

Baca Juga: KPU Gunungkidul Mencatat Empat Eks Narapidana Daftar Bakal Caleg

“DPT akan diumumkan dan di pasang pada masing-masing kantor Kelurahan setempat agar Pemilih dapat memastikan namanya sudah masuk dalam DPT,” tambah Wahyu.

Dia juga mengatakan bahwa para pemilih juga bisa memastikan namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Pada kesempatan yang sama, Wahyu juga menjelaskan pemutakhiran data pemilih pascapenetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dilakukan dengan menganalisa validitas dan kegandaan data dengan data antarkota, provinsi, dan luar negeri.

Selain tanggapan masyarakat terhadap DPSHP, lanjut Wahyu, proses pemutakhiran data juga memperhatikan masukan dari para stakeholders yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemilu.

“Setelah Rekapitulasi DPT di tingkat Provinsi, akan dilaksakan Rekapitulasi DPT di tingkat nasional pada tanggal 2-4 Juli 2023,” tandas Wahyu.

Baca Juga: Peringatkan Dua Isu Besar yang Bisa Rusak Kualitas Pemilu 2024, Pengamat Politik sebut Politik Identitas dan Etnis Agama harus Dihilangkan

Adapun rincian dari 8,2 juta DPT di DKI Jakarta ialah sebagai berikut:

  1. Kepulauan Seribu: 2 kecamatan, 6 kelurahan, total TPS 88.
  2. Jakarta Pusat: 8 kecamatan, 44 kelurahan, total TPS 3.129.
  3. Jakarta Utara: 6 kecamatan, 31 kelurahan, total TPS 4.853.
  4. Jakarta Barat: 8 kecamatan, 56 kelurahan, total TPS 7.169
  5. Jakarta Selatan: 10 kecamatan, 65 kelurahan, total TPS 6.715.
  6. Jakarta Timur: 10 kecamatan, 65 kelurahan, total TPS 8.812.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI