"Keempat, mendorong keterbukaan data kampanye, termasuk laporan dana kampanye sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu. Koalisi juga menuntut KPU tetap memasukkan persyaratan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Peraturan KPU," lanjut dia.
Poin terakhir ialah memperkuat konsolidasi masyarakat sipil dalam mengawal Pemilu 2024 dan mendorong pemberdayaan masyarakat.
"Salah satunya melalui penguatan literasi pemilih dalam menghadapi pemilu, terutama untuk melawan informasi yang menyesatkan, diskriminasi, dan polarisasi tajam akibat kontestasi pemilu," ujarnya.