Apabila Hari Ini Nyoblos Capres, Ganjar Bakal Dipilih 21,9 Persen, Tapi Lanjut ke Putaran Kedua Lawan Prabowo

Senin, 26 Juni 2023 | 15:30 WIB
Apabila Hari Ini Nyoblos Capres, Ganjar Bakal Dipilih 21,9 Persen, Tapi Lanjut ke Putaran Kedua Lawan Prabowo
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Menhan Prabowo Subianto. [Foto: Laily Rachev – Biro Pers Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Populi Center menyampaikan hasil survei yang menunjukkan bahwa bakal calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo memiliki elektabilitas tertinggi.

Hasil tersebut didapatkan melalui survei yang dilakukan Populi melalui pertanyaan terbuka. Hasilnya, 21,9 persen responden mengaku akan memilih Ganjar jika pemilu diadakan saat ini.

"Ganjar Pranowo menjadi tokoh yang paling banyak dipilih oleh masyarakat sebagai Presiden apabila pemilihan presiden dilakukan hari ini dengan 21,9 persen," kata Peneliti Populi Center Hartanto Rosojati di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Posisi kedua ditempati Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang mendapatkan suara responden 19,4 persen.

Baca Juga: Dulu Rival Kini Bestie, Gerindra Ungkap Alasan Prabowo Makin 'Mesra' dengan Jokowi: Sama-sama Berani serta Seiya Sekata

Selanjutnya, ada nama bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan yang menempati posisi ketiga dengan 14,4 persen.

Lebih lanjut, nama Joko Widodo (Jokowi) juga masih masuk dalam survei dengan simulasi terbuka ini.

Dia berada di posisi keempat dengan tingkat keterpilihan sebesar 6,3 persen.

Kemudian, ada nama Ridwan Kamil dan Mahfud MD di posisi kelima dan keenam dengan masing-masing tingkat keterpilihan sebesar 1,3 dan 0.7 persen.

Perlu diketahui, survei ini dilakukan pada 5 sampai 12 Juni 2023 kepada 1.200 respoden yang dipilih secara multistage random sampling.

Baca Juga: Prabowo Subianto Jadi Tokoh Terpopuler Berdasarkan Survei Populi Center, Anies Kedua, Ganjar Ketiga

Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka dengan aplikasi survei Populi Center. Adapun margin of error pada survei ini sebesar 2,83 persen.

Adapun aturan pemilihan presiden, sebelumnya diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan pasangan capres-cawapres yang memenangkan kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.

Jika tidak ada pasangan yang memperoleh suara seperti dalam ketentuan Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, maka dilaksanakan pilpres putaran kedua.

Pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua kembali berkontestasi mendapatkan suara terbanyak. Pasangan yang mendapat suara paling sedikit tidak bisa lagi ikut dalam putaran kedua. Kemudian, pasangan yang meraih suara terbanyak di putaran kedua dinyatakan sebagai pemenang di pilpres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI