Loloskan Kader Parpol Jadi Anggota Timsel, Anggota Bawaslu RI Dilaporkan ke DKPP

Jum'at, 23 Juni 2023 | 07:48 WIB
Loloskan Kader Parpol Jadi Anggota Timsel, Anggota Bawaslu RI Dilaporkan ke DKPP
Gedung Bawaslu RI di Jalan M. H. Thamrin masih ditutup dan dipasang kawat berduri. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Forum Peduli Demokrasi Indonesia mengadukan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn Malonda, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Herwyn dilaporkan karena diduga melanggar kode etik sebagai Anggota Bawaslu.

Perwakilan Front Peduli Demokrasi Indonesia, Mukaram mengatakan, Herwyn melanggar karena meloloskan kader partai politik (parpol) sebagai anggota Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kalimantan Utara (Kaltara). Ia pun meminta agar Herwyn segera dipecat dari jabatannya.

"Kami mendesak agar Komisioner Bawaslu Republik Indonesia, Herwyn Malonda, dipecat karena telah menyalahgunakan kewenangannya memasukkan pengurus partai politik menjadi Timsel Bawaslu Kalimantan Utara. Herwyn menyelundupkan kader Partai Garuda sebagai timsel," ujar Mukaram kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Senada dengan Mukaram, Koordinator Transparansi Sulut, Hidayat Samaun juga menyebut terjadi praktik kecurangan dalam penetapan Timsel Bawaslu Kaltara yang diduga dilakukan Herwyn.

Baca Juga: JPPR Minta Peninjauan Ulang Kebijakan Menghapus Honorer KPU dan Bawaslu pada November 2023

"Herwyn Malonda harus bertanggung jawab atas praktek culas yang dilakukan ini, di mana kader partai atas nama Pengasihan Santo bahkan pengurus Partai Garuda yang pernah ikut caleg di Provinsi Sulawesi Utara malah dijadikan sebagai Timsel pada seleksi Bawaslu Kalimantan Utara. Ini jelas melanggar kode etik," tuturnya.

Hidayat pun mendorong DKPP memanggil dan memproses Herwyn. Sebab, baginya, praktik tersebut dinilai akan mencoreng reputasi Bawaslu dan berdampak serius terhadap suksesi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Dari sisi etika, bahwa apa yang dilakukan Herwyn sangatlah memalukan. Tidak boleh persoalan seperti ini dibiarkan begitu saja karena Pemilu 2024 akan sarat dengan persoalan jika individu-individu seperti ini dibiarkan dan diberi tugas oleh negara sebagai Bawaslu," ucapnya.

Terpisah, Herwyn Malonda membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim, proses penetapan Timsel Bawaslu daerah sesuai prosedur.

Bahkan, ia menyebut saudaranya sendiri saja gagal menjadi anggota Bawaslu saat mengikuti seleksi.

Baca Juga: Penyelenggara Pemilu Terancam Kehilangan Ribuan Honorer Saat Tahapan Pemilu; KPU Cari Cara, Bawaslu: Perpanjang Dong

"Jika saya mengintervensi timsel, pastinya salah satu peserta seleksi yang merupakan saudara saya akan saya loloskan masuk 8 besar. Namun, yang bersangkutan tidak lolos," jelasnya.

"Jadi, saya berharap agar masyarakat tidak terpengaruh dengan berbagai tuduhan yang dilontarkan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI