KPU Perlu Bukti Valid Tindaklanjuti DPS yang Meninggal Dunia

Kamis, 22 Juni 2023 | 14:51 WIB
KPU Perlu Bukti Valid Tindaklanjuti DPS yang Meninggal Dunia
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti pendataan warga yang meninggal dunia tetapi masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Menurutnya, perlu ada dokumen yang mendukung untuk menentukan seseorang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih karena meninggal dunia. Adapun dokumen pendukung yang dimaksud yakni akta kematian atau surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa.

"Jadi, kalau datanya lengkap, datanya valid, akan kami TMS-kan, tapi kalau tiba-tiba misalnya, kalau enggak ada datanya tapi orangnya hidup, kan kita juga yang kena," kata Betty di kantor KPU RI, Jakart Pusat, Kamis (22/6/2023)

Berkaca dari pengalaman pemilu sebelumnya, KPU mendapati adanya data pemilih yang masuk kategorisasi meninggal dunia tetapi terbukti masih hidup. Menghindari hal itu, pihaknya membutuhkan data yang valid untuk menetapkan seseorang TMS karena meninggal dunia.

Baca Juga: Masih Ada Ratusan Data Ganda, KPU Tengah Proses Perbaiki Kegandaan Pemilih Sebelum Tetapkan DPT

"Boleh, asal ada surat keterangan (kematian). Jadi, kami juga sudah menyediakan way out, surat keterangan bahwa keluarga tanda tangan, tapi diketahui oleh lurah atau desa," ujarnya.

"Sepanjang data itu ada, tentu akan kami tindak lanjut, tapi kalau hanya 'katanya' si fulan meninggal dunia, enggak ada buktinya, itu tidak bisa kita hapus," sambung Betty.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengimbau KPU untuk berhati-hati dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Bagja menyebut KPU harus berani mencoret data yang bermasalah.

"Kalau DPT, masalahnya itu masalah kredibilitas pemilu kita dalam pengadaan surat suara. Makanya hati-hati dong, DPT misalnya kita temukan ada yg masih, ada yang meninggal tapi belum dicoret, alasannya misal belum ada surat kematiannya," ujar Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Rabu (21/6/2023).

Menurut Bagja, data kematian kerap menjadi masalah karena masyarakat seringkali enggan mengurus akta kematian. Bahkan, mayoritas masyarakat Indonesia disebut tidak mengurus akta kematian kecuali berkaitan dengan warisan.

Baca Juga: Bantah Ada 52 Juta Data DPS Aneh, KPU: Silakan Adu Data, Kami Siap Bertanggung Jawab!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI