Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan melakukan analisis kegandaan pada daftar pemilih sementara (DPS).
Kegandaan tersebut, menurutnya, bisa berupa adanya nama yang dimiliki satu orang yang sama, tetapi ada di dua atau lebih daerah lainnya.
"Prinsip pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih itu berbasis atau berdasarkan dari alamat domisili persis bagaimana di KTP karena warga negara kita itu terdata di situ," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Kamis (22/6/2023).
Secara faktual, dia mengatakan ada juga warga yang domisili KTP-nya di dalam negeri tetapi secara faktual berada di luar negeri untuk bekerja, kuliah, dan sebagainya.
Baca Juga: Resmi! Hasyim Asy'ari Lantik 130 Anggota KPU Kabupaten/Kota
Untuk itu, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) memastikan pemilih tersebut terdata di luar negeri untuk memilih pada hari pemungutan suara.
Menurutnya hal tersebut dilakukan hingga menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain PPLN, KPU Kabupaten/Kota juga melakukan konfirmasi keberadaan pemilih sampai dengan batas akhir penetapan DPT.
"Kalau ada warga negara kita yang terdaftar misalnya di negara Arab, kemudian terkonfirmasi pada hari pemungutan suara nanti tidak ada lagi, disuruh untuk pulang ke dalam negeri atau pindah ke negara lain itu antar-PPLN saling menginformasikan," tutur Hasyim.
"Intinya teman-teman PPLN mengikuti gerakan pemilih sehingga memastikan sampai batas terakhir itu fix siapa yang disana," katanya.
Baca Juga: Perkumpulan Warga Temukan 52 Juta Data Janggal dalam DPS Pemilu 2024