JPPR Minta Peninjauan Ulang Kebijakan Menghapus Honorer KPU dan Bawaslu pada November 2023

Rabu, 21 Juni 2023 | 17:46 WIB
JPPR Minta Peninjauan Ulang Kebijakan Menghapus Honorer KPU dan Bawaslu pada November 2023
Gedung KPU [suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mita menilai kebijakan penghapusan tenaga honorer di tengah tahapan pemilu dipastikan akan berimplikasi terhadap kinerja penyelenggara yang juga mempengaruhi kualitas pemilu yang demokratis.

Diketahui, KPU akan kehilangan sebanyak 7.551 tenaga honorer mulai 28 November 2023. Untuk itu, Anggota KPU Persadaan Harahap menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM).

Adapun pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia KPU akan dilakukan melalui jalur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Pada prinsipnya, tahapan pemilu harus tetap berjalan sesuai jadwal yg sudah ada, dengan ketersedian SDM KPU yang ada saat ini," kata Persadaan.

Hal serupa juga dialami oleh Bawaslu yang akan kehilangan tenaga honorer sebanyak sekitar 7.000 pada November mendatang. Kondisi tersebut sebelumnya dikeluhkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Menurut Bagja, ketika para tenaga honorer diberhentikan, maka di setiap Bawaslu kabupaten/kota hanya akan tersisa delapan atau 10 PNS.

Dengan begitu, Bagja menilai Bawaslu akan kesulitan untuk mengawasi praktik politik uang saat masa kampanye Pemilu 2024.

Bagja mengaku telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas perihal kebutuhan SDM untuk pengawasan pemilu.

"Sampai sekarang belum ada balasan dari Menpan," ucap Bagja pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga: Pemda Dilarang Rekrut Tenaga Honorer, Begini Penjelasan Menpan-RB

Dia berharap akan ada solusi agar kebutuhan Bawaslu untuk mengawasi jalannya pemilu dan mengantisipasi politik uang pada masa kampanye bisa terpenuhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI