JPPR Minta Peninjauan Ulang Kebijakan Menghapus Honorer KPU dan Bawaslu pada November 2023

Rabu, 21 Juni 2023 | 17:46 WIB
JPPR Minta Peninjauan Ulang Kebijakan Menghapus Honorer KPU dan Bawaslu pada November 2023
Gedung KPU [suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyebut penghapusan tenaga honorer di lembaga penyelenggara pemilu perlu ditinjau ulang. Apalagi, tenaga honorer di Komisi Pemiliham Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berakhir pada 28 November 2023.

Peninjauan ulang tersebut, menurut perempuan yang akrab disapa Mita itu, harus memperhatikan kondisi dan situasi khusus. Pasalnya, pemberhentian tenaga honorer terjadi di tengah tahapan Pemilu 2024.

"Setidaknya pemerintah dapat membuat suatu kebijakan khusus yang dapat mempertimbangkan keberadaan tenaga honorer di lingkungan penyelenggara pemilu setidaknya selama pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024," kata Mita kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Menurutnya, tenaga honorer yang saat ini bertugas telah memiliki pengalaman pada pemilu sebelumnya sehingga sangat diperlukan.

"Mereka telah mendapatkan banyak pembinaan sebelum pelaksanaan pemilu dimulai (setelah Pemilu 2019). Tentu saja pembinaan di lingkungan penyelenggara terhadap tenaga honorer diorientasikan untuk pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024," tutur Mita.

Lebih lanjut, Mita mengaku khawatir jika kekosongan sumber daya manusia di KPU dan Bawaslu perlu meminjam aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian.

Dia mengaku khawatir, ASN yang dimaksud tidak bisa beradaptasi dengan cepat karena Pemilu 2024. Terlebih, pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2023.

"Sukses dan lancarnya pemilu tentu saja sejalan dengan optimalnya dukungan SDM dan organisasi penyelenggara pemilu yang telah memahami kondisi pemilu terhadap dinamika dan tantangan yang terjadi untuk tetap menjaga agar pemilu berjalan secara demokratis," ujar dia.

Situasi dan dinamika pemilu yang kompleks saat ini, kata Mita, terjadi karena penyelenggaraan pemilu yang dilakukan secara serentak dan adanya potensi terjadi irisan tahapan.

Baca Juga: Pemda Dilarang Rekrut Tenaga Honorer, Begini Penjelasan Menpan-RB

"Seharusnya persiapan penerapan kebijakan menghapus tenaga honorer lebih tepat dilakukan sebelum tahapan pemilu dimulai agar penyelenggara mampu mempersiapkan diri secara kelembagaan dengan membina tenaga baru dalam menghadapi tahapan pemilu," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI