Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung inisiasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) agar para pekerja penyelenggara pemilu mendapatkan fasilitas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Adapun fasilitas jaminan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, anggaran yang dibutuhkan tidak besar yakni sekitar Rp 72,5 miliar untuk mencakupi sekitar 8,2 juta anggota pekerja penyelenggara Pemilu.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan anggaran tersebut bisa diambil melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang dialokasikan pada anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Soal Sumbangan Dana Kampanye, Titi Anggraeni Minta Kepastian Hukum Lewat PKPU
Para petugas penyelenggara pemilu tersebut terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN).
Selain itu, ada pula Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
"KPU melaporkan dalam Pemilu 2019 lalu tercatat ada 894 PPS meninggal dunia dan 5.175 orang sakit. Mereka tidak terlindungi jaminan sosial, sehingga KPU harus menyiapkan anggaran tambahan untuk santunan," kata Bamsoet kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
"Melalui perlindungan jaminan sosial seperti JKK dan JKM, pekerja Penyelenggara Pemilu apabila mengalami kecelakaan kerja dan/atau kematian akan mendapatkan manfaat yang lebih besar jika dibandingkan dengan santunan berdasarkan standar biaya masukan langsung (SBML)," tambah dia.
Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan manfaat yang perlu didapat pekerja penyelenggaraan pemilu ialah santunan kematian karena kecelakaan kerja hingga beasiswa untuk anak-anak mereka.
Baca Juga: Dicueki KPU, Masyarakat Antikorupsi Satroni Bawaslu untuk Masukkan LPSDK ke PKPU