PKPU 10/2023 Wujud Kemunduran Regulasi Keterwakilan Perempuan

Selasa, 20 Juni 2023 | 17:05 WIB
PKPU 10/2023 Wujud Kemunduran Regulasi Keterwakilan Perempuan
Ilustrasi pemilu. (Unsplash/Element5 Digital)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idha Budhiati menyebut terjadi kemunduran regulasi, perihal keterwakilan politik perempuan setelah 25 tahun reformasi.

Pernyataan tersebut menyoroti regulasi pemilu yang salah satunya menyoal keterwakilan perempuan.

"Kepastian yang diberikan konstitusi dan undang-undang sekarang menjadi samar dan nyaris tak terdengar. Nah, ini kemunduruan regulasi dalam Pemilu 2024," kata Idha dalam diskusi Puskapol UI yang bertajuk ‘25 Tahun Reformasi, Quo Vadis Keterwakilan Politik Perempuan’, Selasa (20/6/2023).

Dia menyoroti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 tentang pembulatan ke bawah pada keterwakilan perempuan.

Menurut dia, aturan tersebut berpotensi untuk mengurangi jumlah calon anggota legislatif perempuan.

"Kemudian, cara menempatkan perempuan itu tidak disimulasikan lagi di PKPU untuk ditempatkan di nomor urut lebih kecil," ujar Idha.

"Bahkan, elemen teknis di dalam KPU, Sistem Informasi Pencalonan (Silon) juga menyulitkan partai kalau partai ingin menempatkan calon perempuan di nomor urut yang lebih kecil," tambah dia.

Sebelumnya, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sempat bersepakat untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan perubahan ini dilakukan setelah banyaknya masukan perihal cara penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan pada jumlah bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: LPSDK Dihapus dari PKPU, Kelompok Masyarakat Bingung Ajari Transparansi dan Akuntabilitas ke Publik

"Kami sepakat untuk melakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota perempuan di setiap daerah pemilihan," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI