Penyelenggara Pemilu Terancam Kehilangan Ribuan Honorer Saat Tahapan Pemilu; KPU Cari Cara, Bawaslu: Perpanjang Dong

Selasa, 20 Juni 2023 | 16:34 WIB
Penyelenggara Pemilu Terancam Kehilangan Ribuan Honorer Saat Tahapan Pemilu; KPU Cari Cara, Bawaslu: Perpanjang Dong
Presiden Jokowi lantik anggota KPU dan Bawaslu terbaru periode 2022-2027. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Persadaan Harahap menjelaskan perihal tenaga honorer yang akan dibebastugaskan pada 28 November 2023 mendatang.

"Jumlah Non-ASN sampai dengan 20 Juni 2023 di lingkungan Setjen KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 7.551 orang," kata Persadaan kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Mengenai masa tugas mereka yang akan berakhir di tengah tahapan pemilu pada 28 November 2023, Persadaan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM).

Adapun pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia KPU akan dilakukan melalui jalur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca Juga: Perekrutan Bawaslu Bali Disorot JPPR

"Pada prinsipnya, tahapan pemilu harus tetap berjalan sesuai jadwal yg sudah ada, dengan ketersedian SDM KPU yang ada saat ini," katanya.

Bawaslu Alami Hal Serupa

Hal serupa juga dialami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan kehilangan tenaga honorer sebanyak sekitar 7.000 pada November mendatang. Kondisi tersebut sebelumnya dikeluhkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Menurut Bagja, ketika para tenaga honorer diberhentikan, maka di setiap Bawaslu kabupaten/kota hanya akan tersisa delapan atau 10 PNS. Dengan begitu, Bagja menilai Bawaslu akan kesulitan untuk mengawasi praktik politik uang saat masa kampanye Pemilu 2024.

Bagja mengaku, telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas perihal kebutuhan SDM untuk pengawasan pemilu.

Baca Juga: LPSDK Dihapus dari PKPU, Kelompok Masyarakat Bingung Ajari Transparansi dan Akuntabilitas ke Publik

"Sampai sekarang belum ada balasan dari Menpan," ucap Bagja pada Jumat (16/6/2023).

Dia berharap akan ada solusi agar kebutuhan Bawaslu untuk mengawasi jalannya pemilu dan mengantisipasi politik uang pada masa kampanye bisa terpenuhi.

"Diperpanjang dong, diperpanjang dan diselamatkan teman-teman (honorer) ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI