Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menjelaskan pihaknya menyiapkan strategi pengawasan politik uang di tengah masa kampanye yang dinilai singkat.
Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan, bahwa sistem pemilu proporsional terbuka memiliki potensi politik uang yang lebih besar.
Pada masa kampanye selama 75 hari, Bagja mengatakan para peserta pemilu akan berlomba-lomba mendapatkan suara dari masyarakat.
"Meyakinkan pemilih kan bisa dengan uang. Ini agak berbahaya karena dengan kampanye yang 75 hari maka masyarakat praktis mengambil uangnya," kata Bagja di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).
Baca Juga: Pemilu Proporsional Terbuka Berpotensi Politik Uang, Ketua Bawaslu: Kami Siap Menindak
Untuk itu, Bagja mengatakan pihaknya perlu menyiapkan strategi pengawasan yang lebih efektif untuk meminimalisir terjadinya politik uang.
"Jadi, pengawasan yang dulu hanya pada pengawasan yang melibatkan banyak orang itu pada masa tenang, itu bisa ditarik juga ke masa kampanye," ucap Bagja.
"Memang paling parah masa tenang biasanya politik uangnya karena orang meyakinkan di akhir, biasa ujung-ujung ini," tambah dia.
Dengan begitu, Bawaslu mengambil langkah pengawasan terhadap potensi praktik politik uang yang masif sejak masa kampanye hingga masa tenang.
Sebelumnya diberitakan, Rahmat Bagja menanggapi pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut sistem pemilu proporsional terbuka memiliki potensi politik uang yang lebih besar.
Baca Juga: MK Sebut Pemilu Proporsional Terbuka Perbesar Potensi Politik Uang, Begini Penjelasan KPU
Bagja menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur soal larangan politik uang pada masa kampanye.
"Kami bisa juga menindak kemudian membubarkan, pembubaran ketika kegiatan membagi-bagikan (uang untuk mendapatkan suara)," kata Bagja di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).
Jika kegiatan politik uang itu dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, lanjut Bagja, Bawaslu bisa menetapkan kegiatan tersebut sebagai pelanggaran administrasi.
"Pertanyaannya, kalau partai peserta pemilu bisa (ditindak) tapi kalau bukan peserta pemilu, nah itu dia PR bagi kita semua," ujar Bagja.
"UU Nomor 7 tahun 2017 disiapkan untuk masa kampanye yang panjang, bukan masa kampanye yang 75 hari. Oleh sebab itu, karena tidak boleh menyalahka UU juga tapi tetap larangan kampanye itu akan berlaku pada saat 28 November 2023 sampe dengan nanti perhitungan suara," sambung dia.
Mengenai penegakan hukum dalam pelanggaran pemilu, Bagja menegaskan, Bawaslu sebagai pihak pertama yang menentukan adanya temuan dan laporan. Selanjutnya, penegakan hukum dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.