Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menolak kasasi yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang meminta Pemilu 2024 ditunda dalam salah satu petitumnya.
Keyakinan tersebut disampaikan Hasyim saat menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan serupa dari Partai Berkarya.
Hasyim menjelaskan, PN Jakpus menolak gugatan Partai Berkarya karena pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan pejabat pemerintahan atau lembaga pemerintahan.
Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa gugatan partai politik terhadap KPU harus diajukan ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai peraturan Mahkamah Agung.
"Sekiranya ada perkara yang sampai ke kasasi, kami meyakini MA sebagai pembentuk peraturan akan konsisten bahwa kompetensi (untuk mengadili perkara PMH) bukan di pengadilan umum," kata Hasyim, Jumat (16/6/2023).
Diketahui, Partai Berkarya melayangkan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus pada Selasa (4/4/2023) dengan nomor register 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.
Gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan KPU RI yang tidak meloloskan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta PN Jakarta Pusat menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum dan KPU RI agar menetapkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024.
Selain itu, Partai Berkarya juga meminta PN Jakarta Pusat menghukum KPU RI menunda gelaran Pemilu 2024.
Baca Juga: Sepak Terjang Priyo Budi Santoso: 'Member' Baru PAN, Mantan Sekjen Partai Berkarya
Namun, PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut dan majelis hakim menerima eksepsi atau keberatan yang dilayangkan KPU RI soal kewenangan pengadilan negeri mengadili perkara perbuatan melanggar hukum yang diajukan partai politik terhadap penyelenggara pemilu.