Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutusukan sistem Pemilu 2024 tetap memakai proporsional terbuka atau coblos caleg. Putusan tersebut menjadi kabar baik bagi beberapa pihak termasuk partai-partai yang ada di parlemen.
Sidang putusan gugatan pemilu tersebut digelar MK pada Kamis (15/6/2023). Sidang tersebut dihadiri oleh 8 hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Dalam putusan tersebut, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. MK juga menegaskan bahwa politik uang bisa saja terjadi dalam seluruh sistem pemilu, baik itu melalui proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.
Oleh karena itu, MK memberikan perintah tiga langkah dalam memerangi politik uang. Pertama, partai politik dan juga anggota DPRD memperbaiki dan berkomitmen untuk tidak menggunakan politik uang. Kedua, penegakan hukum tetap harus dilaksanakan.
Baca Juga: MK Sebut Pemilu Proporsional Terbuka Perbesar Potensi Politik Uang, Begini Penjelasan KPU
Ketiga, masyarakat harus diberikan kesadaran dan juga pendidikan politik untuk tidak menerima politik uang. Hal tersebut tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tetapi juga kolektif parpol, civil society dan juga masyarakat. MK menyebut tegas politik uang tidak dibenarkan apapun alasannya.
Lantas, siapa sajakah pihak yang bahagia sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka?
Partai-partai yang ada di parlemen gembira dengan adanya putusan MK tersebut. Mereka memandang apa yang diputuskan oleh MK sudah menjadi harapan masyarakat.
PAN
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno memandang putusan MK tersebut sejalan dengan adanya prinsip demokrasi. Ia menyebut, memilih langsung sudah menjadi sebuah hak untuk masyarakat.
Eddy juga mengajak kepada seluruh pihak agar melanjutkan tahapan-tahapan pemilu. Ia berharap pemilu bisa berjalan dengan aman dan juga lancar.
Senada dengan PAN, PKS juga menyebut putusan MK adalah kemenangan untuk rakyat. PKS menilai MK telah menyelamatkan konstitusi.
PKS
Juru Bicara PKS Pipin Sopian menyebut keputusan tersebut menjadi kabar baik untuk masyarakat Indonesia. Ia menyebut keputusan MK bisa menjadi kekuatan untuk PKS bekerja secara optimal.
PPP
Begitupun dengan PPP yang mengaku bersyukur atas putusan MK tersebut. PPP menyatakan bahwa keputusan MK ini sudah sesuai dengan harapan masyarakat.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan putusan MK tersebut menutup spekulasi yang ada berkaitan dengan sistem pemilu. Ia berharap penyelenggaraan pemilu bisa fokus.
Partai Golkar
Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memandang putusan tersebut sudah tepat. Penolakan gugatan ini mengartikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pemilu 2017, maka sistem pemilu proporsional terbuka tetap akan berlaku dalam Pemilu 2024 mendatang.
Airlangga juga meminta kepada seluruh pihak agar tetap menghormati keputusan MK tersebut, serta melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Partai Gerindra
Dari pihak lain, Waketum Gerindra Habiburokhman juga menyebut bahwa keputusan ini tidak hanya menolak sistem coblos gambar partai. Namunl, juga memperkuat sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.
Partai NasDem
Begitu pula dengan partai Nasdem yang yakin dengan keputusan ini sejak awal. Ia yakin sistem pemilu tidak akan berubah seiring dengan tahapan Pemilu 2024 yang sudah mulai berjalan, salah satunya pendaftaran caleg.
PKB
Lalu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga memberikan suaranya. Ia menilai dengan adanya keputusan tersebut, kewaspadaan terhadap pemilu telah selesai. Ia bersyukur dengan adanya keputusan MK tersebut.
Partai Demokrat
Komentar juga datang dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ia merasa bersyukur karena MK telah mengambil keputusan tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono juga mengaku turut menyambut baik adanya putusan MK tersebut. AHY menyebut keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi.
Lalu, untuk PDIP yang menjadi satu-satunya partai yang mendukung proporsional tertutup turut menerima keputusan tersebut. PDIP mengaku tegak lurus dengan adanya keputusan MK.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa