Suara.com - Wacana electronic voting (e-voting) dan internet-voting (i-voting) atau sistem pemilu online terus menggema menyongsong tahun politik di Indonesia pada 2024 mendatang. Namun, wacana ini tampaknya belum akan terealisasi tahun depan. Alasan utama Indonesia belum gunakan sistem pemilu online adalah belum adanya regulasi yang jelas.
Padahal sistem ini telah diusulkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak Maret 2022 tahun lalu. Sementara negara yang telah menerapkan e-voting dalam pemilu skala nasional ataupun lokal adalah Estonia dan Kanada.
Namun, sistem yang sama tampaknya belum akan diterapkan di Indonesia. Padahal, rencana e-voting dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) sempat bergulir pada Desember 2020 saat pandemi Covid-19.
Melansir JDIH KPU, wacana Pemilu dan Pilkada diselenggarakan secara e-voting saat ini menjadi kajian yang banyak dilakukan oleh pegiat demokrasi. Akan tetapi, gagasan agar pemilu di Indonesia menggunakan sistem e-voting masih sulit dilakukan dalam skala nasional. Berikut adalah beberapa alasan pemilu dengan sistem e-voting masih belum memungkinkan.
Baca Juga: 13 Fakta Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu Berujung Proporsional Terbuka
1. Infrastruktur Belum Siap
Infrastruktur e-voting menjadi salah satu kendala belum diberlakukannya pemilu online di Indonesia. Jika dalam pemilu konvensional Indonesia sudah mapan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS), surat suara, dan kotak suara, maka sistem baru harus mengubahnya. Banyak negara yang telah menerapkan sistem e-voting terlebih dahulu menggunakan mesin pemilihan, sebagian yang lain memanfaatkan portal internet. Indonesia belum memiliki keduanya.
2. Kesiapan Biaya
Mengubah sistem pemilu berarti pula mengubah skema pembiayaan yang sebelumnya telah direncanakan. Kesiapan biaya untuk membangun sistem e-voting termasuk sistem keamanan digital di dalamnya dinilai belum mampu dilakukan di Indonesia.
3. Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM)
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka Usai Putusan MK Sistem Pemilu Diumumkan
Masalah lain dalam pemilu online adalah sumber daya manusia (SDM). Selama ini, masyarakat terbiasa melakukan pemilu dengan cara konvensional. Jika sistem ini diubah, maka perlu ada pelatihan dan bimbingan baru agar partisipasi pemilih tetap tinggi. Di samping masyarakat, kesiapan juga dibutuhkan oleh petugas pemilu.
4. Tidak Adanya Regulasi
Masalah terbesar belum diterapkannya sistem pemilu online adalah tidak adanya regulasi yang jelas di tubuh KPU. Sampai dengan saat ini belum ada regulasi yang mengatur penyelenggraan pemilu dan pilkada secara e-voting. Dengan demikian, seluruh wacana terkait teknis penyelenggaraan pemilu dan pilkada dengan e-voting akan sangat sulit terealisasi karena faktor fundamental yang belum tersedia, yaitu regulasi.
e-Voting merupakan sebuah sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, menayangkan perolehan suara dan memelihara serta menghasilkan jejak audit. Kendati demikian, banyak pihak mengamini pemilu online lebih menguntungkan baik dari segi biaya maupun sistem.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni