Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan beberapa saran untuk perbaikan terhadap sistem pemilu. Masukan tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan putusan soal gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.
MK memberikan saran kepada para pembentuk undang-undang agar tidak terlalu melakukan perubahan supaya nantinya bisa memberikan kepastian hukum atas sistem pemilu.
"Sehingga dapat diwujudkan kepastian dan kemapanan atas pilihan suatu sistem pemiluhan umum," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Kemudian, dia juga menyampaikan saran agar kemungkinan untuk melakukan perubahan tetap dalam rangka menyempurnakan sistem pemilu yang sedang berlaku.
Baca Juga: Urutan Kasus Denny Indrayana dari Cuitan Panas Berujung Dilaporkan MK
"Terutama untuk menutu kelemahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan pemilihan umum," katanya.
Saldi juga menyebut, kemungkinan perubahan harus dilakukan lebih awal dari tahapan pemilu.
Dengan begitu, menurutnya masih tersedia waktu untuk melakukan simulasi sebelum perubahan diterapkan.
"Kemungkinan perubahan tetap harus menjaga keseimbangan dan ketersambungan antarperan partai politik sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945," kata Saldi.
Bila dilakukan perubahan tetap, kata dia, pembuat undang-undang harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.
Baca Juga: Say Goodbye Pemilu Tertutup! PDIP Mengaku Bakal Dewasa Hadapi Putusan MK