Terima dan Taati Putusan MK, Hasto Jelaskan Alasan PDIP Setuju Pemilu Tertutup: Ingin Lahirkan Legislator Berkualitas

Kamis, 15 Juni 2023 | 20:07 WIB
Terima dan Taati Putusan MK, Hasto Jelaskan Alasan PDIP Setuju Pemilu Tertutup: Ingin Lahirkan Legislator Berkualitas
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. [Bidik layar/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan sistem pemilu pada Tahun 2024 mendatang tetap proporsional terbuka.

Namun, PDIP menyatakan, hanya ingin melahirkan anggota dewan yang berkualitas melalui gagasan proporsional tertutup.

"Dari PDI Perjuangan yang pertama kami menghormati keputusan dari MK, karena sejak awal PDIP percaya pada sikap kenegarawanan dari seluruh hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik, dengan melihat seluruh dokumen-dokumen autentik terkait dengan amandemen UUD 1945, yang tadi menjadi salah satu konsideran, dari MK dalam mengambil keputusan," kata Hasto dalam konferensi persnya secara daring, Kamis (15/6/2023).

Ia mengatakan, PDIP tentu mendukung keputusan MK tersebut, meskipun dalam keyakinan politik partai, sebagai partai ideologi berdasarkan Pancasila, dan sebagai partai yang sangat memahami bahwa peserta pemilu adalah partai politik berdasarkan konstitusi.

Baca Juga: Hasto PDIP Tuntut Pertanggungjawaban Denny Indrayana di Hadapan Publik Soal Putusan MK

Hasto menyatakan, PDIP hanya ingin melahirkan anggota dewan yang jauh dari praktik popularisme, liberalisme, dan kapitalisme. Ia mengingatkan, PDIP juga terus melakukan pelembagaan politik, di mana anggota dewan di seluruh tingkatan memiliki tugas yang sangat penting dalam menyelesaikan masalah-masalah rakyat.

Untuk itu, kata dia, dalam membangun desain masa depan melalui keputusan politik maka anggota dewan harus dipersiapkan seluruh kapasitas kepemimpinannya, kapasitas legislasinya, hingga kemampuannya dalam politik alokasi. Menurutnya, hal itu hanya bisa lewat sistem pemilu tertutup.

"Dalam pandangan PDI Perjuangan tentu untuk menghasilkan anggota dewan, yang memiliki kualifikasi dalam membawa Indonesia yang mengalami kemajuan dalam seluruh aspek kehidupan, anggota dewan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Dan itu melalui sistem proporsional tertutup," tuturnya

Namun, ia mengatakan, PDIP tetap taat terhadap apa yang telah diputuskan oleh konstitusi.

"Namun demikian mengingat PDI Perjuangan ini taat pada konsitusi, setia pada UU, maka keputusan MK tersebut dengan penuh sikap kenegarawanan juga diterima oleh PDI Perjuangan," ujarnya.

Baca Juga: Akhir Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu, MK Ketok Palu Tetap Pakai Proporsional Terbuka

Dalam proses pencalegan yang dilakukan PDIP, Hasto menyatakan Partai juga menggunakan landasan hukum yang berlaku, yaitu sistem proporsional terbuka. Untuk itu, dalam keputusan MK tersebut tidak mengubah dari seluruh proses pencalegan yang telah dilakukan oleh PDIP.

"Bahkan, PDI Perjuangan merupakan salah satu partai yang berdasarkan data-data di KPU, menunjukkan kesiapsiagaannya, dan kemudian kesempurnaannya dalam mengikuti seluruh tahapan pemilu berdasarkan sistem proporsional terbuka," katanya.

Putusan

Sebelumnya, MK menetapkan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

"Menolak permohonan provisi para pemohon," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.

MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI