13. 15 Juni 2023
MK membacakan putusan bahwa gugatan atas sistem proporsional terbuka yang dilakukan oleh para pemohon ditolak.
“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.
Kontributor : Dea Nabila