Suara.com - Gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dengan uji materi UU Pemilu akhirnya menemukan titik terang. Hari ini, Kamis (15/06/2023), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang memutuskan bahwa gugatan para pemohon atas sistem proporsional terbuka ini ditolak.
"Menolak permohonan provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Anwar.
Putusan MK mengenai sistem pemilu terbuka yang digugat oleh 6 orang ini pun menepis kabar soal MK yang lebih pro ke sistem pemilu tertutup dan sempat disebut oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, ada delapan fraksi partai politik di DPR RI yang juga menyatakan menolak atas adanya isu implementasi sistem pemilu proporsional tertutup, yaitu Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, PAN, PKB, PPP, hingga PKS.
Lalu, bagaimana dan kapan sebenarnya gugatan pemilu ini bermula? Simak inilah timeline gugatan sistem pemilu tahun 2024.
1. 14 November 2022
Menjelang pemilu 2024, sistem pemilu yang digunakan di Indonesia dianggap tidak ideal oleh sekelompok masyarakat. Hal ini membuat munculnya gugatan dari 6 orang warga dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK akan mengembalikan sistem pemilu di Indonesia menjadi sistem proporsional tertutup.
Mereka berenam adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI Perjuangan Cabang Probolinggo), warga bernama Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), warga bernama Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), warga bernama Riyanto (warga Pekalongan), serta warga bernama Nono Marijono (warga Depok).
2. 23 November 2022
Baca Juga: MK Pastikan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Cak Imin Minta Bacaleg Tak Pedulikan Nomor Urut
Usai gugatan diterima, MK pun memproses gugatan ini can menggelar sidang dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan I.