Suara.com - Gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dengan uji materi UU Pemilu akhirnya menemukan titik terang. Hari ini, Kamis (15/06/2023), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang memutuskan bahwa gugatan para pemohon atas sistem proporsional terbuka ini ditolak.
"Menolak permohonan provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Anwar.
Putusan MK mengenai sistem pemilu terbuka yang digugat oleh 6 orang ini pun menepis kabar soal MK yang lebih pro ke sistem pemilu tertutup dan sempat disebut oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, ada delapan fraksi partai politik di DPR RI yang juga menyatakan menolak atas adanya isu implementasi sistem pemilu proporsional tertutup, yaitu Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, PAN, PKB, PPP, hingga PKS.
Baca Juga: MK Pastikan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Cak Imin Minta Bacaleg Tak Pedulikan Nomor Urut
Lalu, bagaimana dan kapan sebenarnya gugatan pemilu ini bermula? Simak inilah timeline gugatan sistem pemilu tahun 2024.
1. 14 November 2022
Menjelang pemilu 2024, sistem pemilu yang digunakan di Indonesia dianggap tidak ideal oleh sekelompok masyarakat. Hal ini membuat munculnya gugatan dari 6 orang warga dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK akan mengembalikan sistem pemilu di Indonesia menjadi sistem proporsional tertutup.
Mereka berenam adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI Perjuangan Cabang Probolinggo), warga bernama Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), warga bernama Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), warga bernama Riyanto (warga Pekalongan), serta warga bernama Nono Marijono (warga Depok).
2. 23 November 2022
Baca Juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Begini Respons PDI Perjuangan
Usai gugatan diterima, MK pun memproses gugatan ini can menggelar sidang dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan I.
3. 7 Desember 2022
Setelah menggelar sidang pertama untuk jadwal pemeriksaan I, MK pun menggelar sidang kedua dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan II
4. 20 Desember 2022
MK kembali menggelar sidang untuk jadwal ketiga dengan agenda pengumpulan keterangan dari DPR, Presiden, dan KPU.
5. 17 Januari 2023
MK kembali menggelar sidang ke-4 dengan agenda keterangan DPR, Presiden, dan KPU lagi sebagai penguatan pada gugatan.
6. 26 Januari 2023
MK menggelar sidang ke-5 dengan agenda yang sama, yaitu keterangan DPR, Presiden, serta KPU sebagai berkas penting dalam tuntutan sistem.
7. 9 Februari 2023
MK kembali menggelar sidang ke-6 dengan agenda keterangan KPU. Kali ini, pihak terkait pun berasal dari perwakilan KPU RI.
8. 16 Februari 2023
MK menggelar sidang ke-7 dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yakni DPP Partai Garuda sebagai pihak yang mendukung sistem proporsional tertutup.
9. 23 Februari 2023
Lagi-lagi, MK menggelar sidang ke-8 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait yaitu perwakilan dari partai PKS dan PSI.
10. 8 Maret 2023
MK juga menggelar sidang ke-9 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait yaitu dari pihak DPP PBB.
11. 5 April 2023
Sebagai penguat dalam tuntutan, MK pun menggelar sidang ke-12 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon.
12. 29 Mei 2023
Setelah melewati banyak persidangan untuk menguatkan gugatan dari para pemohon, MK pun akhirnya mengumpulkan semua kesimpulan dari berbagai fraksi partai.
13. 15 Juni 2023
MK membacakan putusan bahwa gugatan atas sistem proporsional terbuka yang dilakukan oleh para pemohon ditolak.
“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.
Kontributor : Dea Nabila