Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dalam perkara pengujian materil atau judicial review Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menanggapi itu, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR akan melaksanakan putusan tersebut yakni sistem pemilu dilakukan secara proporsional terbuka.
"Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi negara,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Puan meminta seluruh pihak agar menerima dan mematuhi putusan MK yang menolak gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Dalam gugatannya, penggugat berharap MK mengembalikan sistem pemilu di Indonesia menjadi sistem proporsional tertutup.
“Dalam semangat kebersamaan, semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat,” kata Puan.
Puan menegaskan kepatuhan seluruh pihak terhadap putusan MK dibutuhkan untuk mendorong kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua DPP PDIP bidang Politik ini sekaligus menekankan agar KPU dan Bawaslu bekerja sama dengan pemerintah, DPR, serta aparat keamanan untuk untuk memastikan kelancaran proses demokrasi tersebut.
“Saya juga mengajak masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu dengan gembira dan damai sehingga pesta demokrasi tahun depan akan berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.
Putusan MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan mengenai gugatan sistem pemilu proposional terbuka. Hakim MK memutuskan menolak gugatan tersebut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Di Bawah Komando Megawati, Puan-AHY Bersatu Usung Anies Baswedan Presiden 2024
![Hakim Konstitusi Anwar Usman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/15/85911-hakim-konstitusi-anwar-usman.jpg)
Hal tersebut dibacakan Anwar terkait perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.