Suara.com - Peneliti Perludem Fadhil Ramadhanil meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan mengatur batasan-batasan pada sistem pemilu dalam putusan perkara perihal gugatan sistem pemilu proporsional terbuka yang akan dibacakan pada Kamis (15/6/2023) mendatang.
“Kami masih yakin sampai hari ini MK tidak mungkin masuk kepada putusan misalnya sistem tertutup yang paling konstitusional, saya yakin MK enggak akan masuk ke sana, kalau masuk ke sana itu indikasinya serius sekali,” kata Fadil kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan jika MK menyatakan sistem proporsional tertutup sebagai sistem yang paling konstitusional, maka akan mengubah banyak hal kerangka hukum pemilu.
“Sama juga kalau terbuka yang paling konstitusional, itu akan membuat sistem pemilu lain enggak bisa digunakan, kami masih yakin MK hanya akan mengatur soal batasan-batasan yang mungkin bisa diperhatikan oleh UU dalam memilih sistem pemilu manapun yang mereka pilih,” jelas dia.
Baca Juga: Gerindra Sebut Penentuan Cawapres Tunggu Matangnya Koalisi
Fadil menerangkan bahwa hal itu senada ketika MK memutuskan soal permohonan pemilu serentak. Dia menjelaskan MK tidak mungkin menyatakan dengan tegas apa sistem pemilu yang paling konstitusional.
“MK mengatakan kalau memilih sistem pemilu keserentakan yang mana untuk UU harus pilih yang memudahkan pemilih, memperhatikan beban penyelenggara pemilu, kemudian tidak dekat dengan tahapan pemilu mengubahnya. Kami yakin MK akan membatasi sampai disana,” tegas Fadil.
Perlu diketahui, MK akan segera membacakan putusan perihal gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.
“Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” demikian keterangan jadwal agenda MK, dikutip pada Senin (12/6/2023).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Baca Juga: Bukan Pesta Demokrasi: Penyakit-penyakit Musim Pemilu yang Akan Menjangkit
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.