Suara.com - Peneliti Perludem Fadhil Ramadhanil menyayangkan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menghapus Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU).
Dengan dihapusnya LPSDK tersebut, Fadil menilai ruang untuk mengawasi penerima atau pemberi sumbangan dana pemilu menjadi tidak ada.
"Ini akan menghambat publik bisa mengetahui terkait dengan siapa saja yang menerima sumbangan kepada peserta pemilu," kata Fadil kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Fadil menjelaskan, peran LPSDK sebagai alat atau instrumen untuk mengetahui sumber dana sumbangan kepada partai politik peserta pemilu.
Baca Juga: Jika MK Putuskan Proporsional Tertutup, Bakal Caleg Hingga UU Pemilu akan Terimbas
Pasalnya, LPSDK disebut memonitor batasan sumbangan dan memastikan sumber dana yang mengalir sesuai dengan ketentuan di UU Pemilu.
"Menurut saya, ini aneh saja. Tidak mungkin kemudian pengawasan terhadap dan kampanye itu hanya dilakukan di awal dan di ujung proses pemilu, gak ada lagi ruang untuk melakukan penindakan terhadap dana kampanye," tutur dia.
Masih menurut Fadil, KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya paham mengenai hal tersebut, bukan justru menghapuskan LPSDK.
"Sekarang tiba-tiba mengatur dan menghilangkan LPSDK jadi menurut saya ini sudah banyak anomali yang sepertinya sedang membawa proses penyelenggaraan pemilu masuk kepada jurang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang berintegritas," jelas Fadhil.
Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024. Menurut dia, hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan KPU Perlu Kembalikan Aturan LPSDK
Penghapusan ini juga dinilai bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Menurut Idham, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.