Menanggapi itu, Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan bahwa akses data yang dibatasi untuk Bawaslu berupa data pribadi bacaleg yang dianggap bersifat rahasia.
“Tidak semua berkas bisa dilihat oleh Bawaslu karena ada informasi yang dikecualikan. Misalnya dokumen CV, ijazah, dan rekam medis caleg. Itu sifatnya pribadi caleg,” kata Hasyim pada Kamis (8/6/2023).