Suara.com - Peneliti Perludem Fadhil Ramadhanil menyoroti Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) yang mendapatkan akses informasi terbatas pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sebabnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdalih informasi terbatas untuk Bawaslu bertujuan untuk melindungi data pribadi para bakal calon anggota legislatif (bacaleg)
“Itu membuktikan mereka (KPU) enggak ngerti soal perlindungan data pribadi itu apa,” kata Fadhil kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Dia menjelaskan bahwa data pribadi yang tidak boleh dipublikasi berupa nomor induk kependudukan (NIK), alamat rumah, daftar riwayat kesehatan, dan sebagainya.
“Kalau kemudian nama, usia, riwayat kerja, pendidikan, profil prestasi, dan catatan-catatan yang melekat pada seorang caleg itu harus dibuka kepada publik,” ujar dia.
Lebih lanjut, sebagai calon pejabat, rekam jejak bacaleg sudah sepatutnya dibuka dan diketahui publik. Untuk itu, Fadhil menilai KPU tidak memahami pengertian data pribadi yang bersifat rahasia.
“Jadi, banyak tidak mengertinyalah, saya enggak tahu juga itu tidak mengerti, atau memang pura-pura tidak mengerti sehingga begitu berani mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang sebetulnya tidak sesuai ketentuan hukum,” tutur Fadhil.
Sebelumnya, Bawaslu mengaku mendapatkan akses yang terbatas untuk mendapat informasi dari Silon. Bawaslu merasa hanya mendapat akses informasi seperti halnya partai politik peserta pemilu.
Anggota Bawaslu Totok Hariyoni menyebut akses Bawaslu terhadap Silon ini penting guna meminimalisir terjadinya sengketa. Terlebih, lanjut dia, Bawaslu perlu menjalankan fungsi pencegahan pelanggaran pemilu.
"Akses Silon yang diberikan kepaa Bawaslu agar bisa mengamati bersama-sama syarat-syarat pendaftaran dan kita bisa mengantisipasi jika ada kekurangan. Juga, jika ada berkas-berkas yang perlu diberikan syaran perbaikan," ucap Totok pada Kamis (4/5/2023).
Menanggapi itu, Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan bahwa akses data yang dibatasi untuk Bawaslu berupa data pribadi bacaleg yang dianggap bersifat rahasia.
“Tidak semua berkas bisa dilihat oleh Bawaslu karena ada informasi yang dikecualikan. Misalnya dokumen CV, ijazah, dan rekam medis caleg. Itu sifatnya pribadi caleg,” kata Hasyim pada Kamis (8/6/2023).