Suara.com - Peneliti Perludem Fadhil Ramadhanil menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan pemilu secara sembarangan.
Pasalnya, dia menyebut saat ini publik tidak bisa mengetahui bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan partai sudah memiliki nomor urut atau belum.
"Ketika ada pergantian nama caleg setelah proses pendaftaran, kemarin kan KPU seenaknya membuka Silon (Sistem Infomasi Pencalonan) lagi untuk beberapa partai di beberapa provinsi padahal tahapan pendaftaran sudah selesai," kata Fadhil kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
"Jadi ini menurut saya ada indikasi menjalankan pemilu seperti suka-suka. Seperti maunya partai apa kemudian KPU tinggal mengikuti," tambah Fadhil.
Mestinya, dia melanjutkan, publik bisa mengetahui informasi perihal bacaleg seperti pesebaran keterwakilan perempuan dan data daerah pemilihannya (dapil).
Selain itu, Fadhil juga menilai sejauh ini KPU tidak transparan mengenai data bacaleg ganda atau tidak memenuhi syarat.
"Sampai sekarang kita belum tahu bagaimana komposisi caleg harusnya itu nggak bisa diganti ganti seenaknya oleh parpol. Yang diganti yang tidak memenuhi syarat saja," ujar Fadhil.
Dia menegaskan bahwa dalam tahapan pemilu, publik berhak mengetahui daftar bacaleg, informasi tentang bacaleg, hingga persebaran bacaleg.
"Jadi, menurut saya ada situasi di mana penyelenggara pemilu ini dibawa kepada proses yang berlawanan kepada proses supremasi hukum," tandas Fadhil.
Baca Juga: CEK FAKTA: AHY Putuskan Gabung Koalisi PDIP! Anies Baswedan Gagal Nyapres