Siap-siap! Kamis Ini, Penentuan Sistem Pemilu 2024 akan Diketok Palu MK

Senin, 12 Juni 2023 | 16:22 WIB
Siap-siap! Kamis Ini, Penentuan Sistem Pemilu 2024 akan Diketok Palu MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan perihal gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.

"Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian keterangan jadwal agenda MK, dikutip pada Senin (12/6/2023).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa putusan ini dibacakan setelah para hakim konstitusi menyelesaikan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Yang pasti RPH sudah selesai," kata Fajar, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Kalau Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Diterapkan, Potensi Permainan 'Setor' Uang di Internal Partai Bisa Menguat

Dia juga menegaskan informasi agenda putusan ini menepis anggapan bahwa MK memperlambat penyelesaian perkara.

Terlebih, saat ini semua pihak seperti Pemerintah, DPR, dan pihak terkait lainnya sudah diinformasikan mengenai agenda pembacaan putusan.

"Kami sudah menyampaikan panggilan kepada pihak-pihak untuk hadir di dalam sidang hari tersebut untuk di hari Kamis tersebut akan ada pengucapan putusan," tandas Fajar.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Baca Juga: Pakar Politik Sebut Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Lebih Baik Dibanding Terbuka, Ini Alasannya

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI