Puan dan AHY Dipastikan Berjumpa untuk Bahas Politik Sambil Santap Ayam Goreng

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 12 Juni 2023 | 09:05 WIB
Puan dan AHY Dipastikan Berjumpa untuk Bahas Politik Sambil Santap Ayam Goreng
Ketua DPP PDIP Puan Maharani bersama Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya berjumpa dengan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk membahas rencana pertemuan antara Puan Maharani dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Kami sangat antusias membahas rencana pertemuan Mbak Puan dan Mas AHY, namun tetap menjaga etika politik dan saling menghormati posisi saat ini, mengingat masing-masing partai terlibat dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024," ujar Teuku Riefky, dikutip pada Senin (12/6/2023).

Ia menyebut, pertemuan tersebut akan berlangsung di Kawasan Blok M, Jakarta, sambil menikmati makanan khas Ayam Goreng. Sekjen PDIP didampingi oleh Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto.

"Kami berdiskusi santai membahas berbagai topik mulai dari sistem demokrasi di negara kita hingga tantangan dalam mengelola partai politik," tambahnya.

Baca Juga: Ade Armando Sebar Isu Ganjar Pranowo Teken Kontrak dengan PDI Perjuangan Jika Jadi Presiden, Jabatan Menteri Ditentukan Partai

Teuku Riefky menegaskan bahwa pertemuan antara kedua tokoh muda tersebut akan memberikan contoh yang baik bagi generasi muda dan memberikan angin segar bagi dunia politik di Indonesia.

Puan Maharani saat ini menjabat sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan juga Ketua Tim Pemenangan calon presiden Ganjar Pranowo.

Sementara itu, Agus Harimurti Yudhoyono adalah Ketua Umum Partai Demokrat dan merupakan salah satu partai pengusung calon presiden Anies Baswedan dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

Pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden dijadwalkan berlangsung dari tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh setidaknya 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Elite Demokrat Bocorkan Perihal Pertemuan Sekjen PDIP dan Demokrat, Ada Pesan Tersembunyi di Balik Foto Ini!

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI