Mereka mengimbau agar ketentuan pembulatan ke bawah yang diatur KPU dalam menghitung jumlah bacaleg perempuan di suatu dapil dihapus. Lalu, sebagai gantinya pembulatan itu dilakukan ke atas. Adapun pada pasal tersebut, KPU mengatur pembulatan ke bawah.
Pembulatan itu apabila perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima. Contohnya, suatu dapil ada 8 caleg, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya sebanyak 2,4. Sebab, angka di belakang desimal kurang dari 5, maka pembulatan ke bawah yang berlaku.
Hal ini mengakibatkan keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil hanya cukup hanya 2 orang. Ketentuan tersebut dinilai telah memenuhi syarat. Padahal, 2 dari 8 caleg sama dengan 25 persen saja. Maknanya, belum memenuhi batas minimum 30 persen yang diatur Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti