Dua Partai Ini Paling Miskin Bacaleg Perempuan, Padahal Kantong Suaranya Besar

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 09 Juni 2023 | 16:31 WIB
Dua Partai Ini Paling Miskin Bacaleg Perempuan, Padahal Kantong Suaranya Besar
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini merilis nama-nama partai politik (parpol) yang paling miskin bakal calon legislatif atau bacaleg perempuan. Ada beberapa partai yang paling sedikit mendaftarkan kader perempuan untuk memperebutkan kursi anggota dewan.

Dalam data tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan PDIP menjadi dua parpol yang paling sedikit mengajukan bacaleg DPR RI perempuan ke KPU. Tercatat, partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri itu hanya mendaftarkan 190 kandidat atau 32,76 persen dari 580 bacaleg.  Hal ini cukup miris mengingat PDIP merupakan partai dengan kantong suara tertinggi di Pemilu 2019 lalu.

Sementara itu, PSI tercatat mengajukan 187 bacaleg perempuan atau 32,24 persen. Jumlah tersebut berbeda dengan yang didaftarkan Partai Ummat. Meski merupakan pendatang baru pada Pemilu 2024, mereka justru menjadi partai politik dengan bacaleg wanita paling banyak.

Bahkan, hampir semua bacaleg dari partai yang didirikan Amien Rais itu perempuan. Tercatat, kandidat yang diajukan sebanyak 292 orang atau 49,67 persen. Jumlah yang didaftarkan ke KPU ini mendekati setengah dari total keseluruhan yang mencapai 580 bacaleg DPR RI.

Baca Juga: Yang Terjadi Kalau Buru-buru Umumkan Cawapres, Pengamat Ingatkan Parpol Plus-Minus Ini

Terkait bacaleg perempuan ini memang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Di mana isinya menyebut bahwa Pemilu mengatur komposisi penyusunan bacaleg yang setiap tiga kandidat terdaftar perlu ada paling sedikitnya satu perempuan.

Sementara itu, apabila dikonversi ke bentuk persentase, jumlah tersebut setara dengan 33,3 persen. Di sisi lain, Undang-undang yang sama juga mengatur keterwakilan bacaleg perempuan untuk setiap daerah pemilihan (dapil). Yakni, dibatasi minimum 30 persen.

Meski begitu, data KPU RI tersebut merupakan persentase keterwakilan perempuan secara nasional, bukan per dapil. Lalu, disebutkan oleh Komisioner KPU RI Idham Holik, PSI dan PDIP, walaupun tercatat paling sedikit, sudah memenuhi aspek keterwakilan bacaleg perempuan.

"Partai politik (PDIP dan PSI) sudah mendaftarkan bakal caleg DPR RI sesuai aturan tersebut," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Aturan KPU Ditentang

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Ngomongin Golput Pemilu dan Komentari Aldi Taher

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta agar Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dinyatakan bertentangan. Tepatnya dengan UU Pemilu dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Mereka mengimbau agar ketentuan pembulatan ke bawah yang diatur KPU dalam menghitung jumlah bacaleg perempuan di suatu dapil dihapus. Lalu, sebagai gantinya pembulatan itu dilakukan ke atas. Adapun pada pasal tersebut, KPU mengatur pembulatan ke bawah.

Pembulatan itu apabila perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima. Contohnya, suatu dapil ada 8 caleg, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya sebanyak 2,4. Sebab, angka di belakang desimal kurang dari 5, maka pembulatan ke bawah yang berlaku.

Hal ini mengakibatkan keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil hanya cukup hanya 2 orang. Ketentuan tersebut dinilai telah memenuhi syarat. Padahal, 2 dari 8 caleg sama dengan 25 persen saja. Maknanya, belum memenuhi batas minimum 30 persen yang diatur Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI