Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan seluruh partai politik peserta pemilu telah penuhi 30 persen keterwakilan perempuan di pencalonan legislatif atau pencalegan.
“Semua parpol atau 18 parpol peserta Pemilu 2024 sesuai Pasal 246 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Idham, Kamis (8/6/2023).
Pasal tersebut mengatur bahwa daftar bakal calon anggota legislatif di setiap daerah pemilihan atau dapil harus disusun dengan komposisi minimal satu perempuan di antara tiga bakal caleg.
Idham menegaskan bahwa dari setiap tiga caleg, terdapat satu caleg perempuan sehingga seluruh parpol peserta pemilu sudah memenuhi syarat jumlah caleg minimal 30 persen per dapil.
“Sudah sesuai aturan ini ya,” ujarnya.
Perlu diketahui, KPU RI telah merekapitulasi data pengajuan bakal calon anggota DPR RI oleh partai politik peserta pemilu 2024.
Partai Ummat, menjadi parpol tertinggi yang memiliki keterwakilan perempuan di pencalegan dari 18 parpol peserta pemilu. Partai Ummat meraih presentasi sebanyak 49,66 persen keterwakilan perempuan.
“Partai Ummat, dari daerah pemilihan (dapil) yang diterima sebanyak 84, total bakal calon 580, total bakal calon laki-laki 292 dan total bakal calon perempuan 288 dengan presentasi 49,66 persen,” demikian keterangan KPU melalui media sosial.
Di sisi lain, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi partai politik paling rendah menyumbang perempuan sebagai bakal calon anggota legislatif DPR RI.
“PSI, dapil diterima 84, total bakal calon 580, total bakal calon laki-laki 393, total bakal calon perempuan 187, keterwakilan perempuan 32,24 persen,” dalam keterangan tersebut.